Kamis, 11 Juni 2026

Berita Kukar Terkini

NIK Jadi NPWP Belum Diterapkan di Kukar, Ini Kendalanya

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) belum diterapkan di Kutai Kartanegara

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kukar, Muhammad Iryanto.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) belum diterapkan di Kutai Kartanegara.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kukar, Muhammad Iryanto mengatakan, penerapannya masih dilakukan secara bertahap.

Di tingkat nasional baru 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan dapat digunakan.

Menurutnya, diperlukan pemadanan antara Ditjen Pajak dan Dukcapil terkait data penduduk wajib pajak tersebut.

“Kukar sendiri belum, karena masih di level nasional. Tapi nanti sampai ke daerah. Sekarang masih dilakukan pemadanan data terkait wajib pajak yang semuanya tinggal pakai NIK aja,” katanya, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Simpan Barang Haram di Dalam Tas, Pemuda Asal Tenggarong Diringkus Polres Kukar

Baca juga: Lapas Tenggarong Kukar Kirim 5 Petugas Ikuti Fun Trail Pemasyarakatan

Baca juga: Kukar Sukses Jadi Tuan Rumah Penutupan BSBI, Berharap Sanggar Seni Lokal Jadi Mitra Kemenlu

Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memulai penerapan pada Selasa (19/7/2022) pekan lalu.

Integrasi merupakan bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan, dan akan menjadi solusi masalah data administrasi perpajakan pada saat ini.

Peralihan kebijakan tersebut, bertujuan memudahkan wajib pajak karena tidak perlu lagi menghafal NPWP, cukup pakai NIK.

Sebab, kata Iryanto, selama ini, kebanyakan wajib pajak tidak hafal terhadap NPWP yang dimiliki, namun mengingat NIK-nya.

Ia menyebutkan, beberapa kebijakan yang terintregrasi dengan NIK tidak hanya NPWP saja. Ke depan, keperluan yang sifatnya dimuat dalam bentuk kartu bernomor juga bakal disatukan ke dalam NIK.

“Contoh yang sudah menerapkan NIK yakni BPJS dan daftar pemilih. Hanya saja, daftar pemilih masih dalam tahap uji coba, sebab datanya harus disesuaikan satu-persatu,” terangnya.

Baca juga: Saatnya Membentuk Forum Penyedia Jasa Konstruksi, Bupati Kukar: Bersiap Ambil Bagian Pengerjaan IKN

Adapun, jika penerapannya sampai di tingkat kabupaten/kota, khususnya di Kukar. Pemerintah Daerah melalui Disdukcapil, siap melaksanakan kebijakan tersebut.

“Kukar Insyaallah siap, karena Dukcapil hanya memberikan data kependudukan dan Ditjen Pajak yang akan pemadanan bagi wajib pajak,” pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved