Berita Samarinda Terkini

Respon Andi Harun Atas Menu Makanan Warung di Samarinda Gunakan Nama Ganja

Terdapat warung di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, menggunakan nama ganja dalam menu makanannya

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Walikota Samarinda Andi Harun mengimbau melalui surat edaran agar warung tidak lagi menggunakan kata-kata berkonotasi yang dilarang Undang-Undang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terdapat warung di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, menggunakan nama ganja dalam menu makanannya.

"Lalapan Ganja" namanya, menarik magnet masyarakat terkait makanan apa yang disajikan di sejumlah warung tersebut.

Meski terbilang laris, menu olahan lalapan kangkung goreng ini sekarang diimbau agar tidak memakai kata ganja dalam menu makanannya.

Ganja sendiri di Indonesia sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dilarang dan pada Pasal 6 diatur terkait penggolongan narkotika menjadi 3, yakni golongan I, II, dan III.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Lantik Pj Sekda, Taati Aturan Perundangan

Baca juga: Walikota Andi Harun Inginkan IKN Nusantara Beri Pengaruh ke Samarinda Kota Penyangga

Baca juga: Andi Harun dan ASN Pemkot Samarinda Bersihkan SKM, Beri Contoh ke Warga Soal Kebersihan Lingkungan

Narkotika golongan I ini dianggap tidak boleh terus-terusan dikampanyekan sehingga menimbulkan persepsi biasa ditengah masyarakat, khususnya generasi muda.

Surat bernomor 44351/2315/100.17 tertanda Sekretaris Daerah Kota Samarinda Hero Mardanus juga telah disebar di seluruh Kecamatan untuk mengimbau warung makanan di Kota Tepian tidak menggunakan kata ganja dalam daftar menunya.

"Awal mula ada sebuah warung, menggunakan nama ganja sebagai nama warungnya, untuk sementara kita imbau agar kiranya pemilik berkenan bersedia untuk mengganti," tegas Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat dikonfirmasi awak media, Minggu (24/7/2022).

Menurut Andi Harun hal ini butuh kesadaran bersama. Walaupun kata ganja dalam daftar menu makanan di warung maksudnya bukan ganja seperti narkotika.

Tetapi, hal ini menjadi atensinya, Andi Harun menilai penting bagi semua yang mengemban tanggung jawab termasuk Wali Kota memberi pendidikan kepada semua anak bangsa termasuk para generasi muda kita.

"Sebaiknya diberi nama yang baik, biar usahanya berkah, ya kan," imbuhnya.

Langkah untuk menghimbau ini, tentu mengajak demi kepentingan bersama, agar warung bersangkutan bersedia mengganti nama merek usahanya atau merek dagangnya.

Pemkot Samarinda sendiri juga sedang mengkaji terkait peraturan yang pas untuk diterapkan.

Baca juga: Berikut Pandangan Walikota Samarinda Andi Harun Terkait RUU KUHP 

"Kita juga sedang mengkaji, peraturan yang penerapannya di Samarinda tidak boleh menggunakan nama-nama yang terafiliasi dengan apa yang dilarang menurut undang-undang. Jika belum ada aturannya, bisa kita buatkan Perwali," bebernya.

Lebih lanjut, Andi Harun ingin kata-kata yang berkonotasi tidak mendidik, bisa menimbulkan kegaduhan publik agar sebaiknya dihindari.

Pasalnya, hal ini juga bisa menimbulkan persepsi, bahkan bisa menimbulkan kemarahan publik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved