Virus Corona di Penajam

UPDATE Virus Corona di Penajam, Kasus Covid-19 tak Bertambah, 3 Kecamatan Zona Kuning

Kasus Covid 19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur kembali ditemukan

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Warga mengenakan masker dalam masa pandemi Covid-19 di Kalimantan Timur. Disiplin menggunakan masker untuk menangkal penyebaran Covid-19 di Kalimantan Timur. Di Penajam Paser Utara sejauh ini belum ada penambahan kasus Covid-19, Senin 25 Juli 2022. TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kasus Covid 19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur kembali ditemukan.

Tim Satgas Covid-19 PPU pada Senin 25 Juli 2022 merilis, tidak terdapat penambahan kasus positif covid 19, namun pada beberapa waktu lalu terdapat satu tambahan pasien terkonfirmasi positif covid 19.

“Hari ini tidak ada penambahan, yang terkonfirmasi juga semua Isolasi mandiri," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara, dr. Jansje Grace Makisurat Senin (25/7/2022).

Kasus terkonfirmasi positif beberapa waktu terakhir ini, ditemukan di wilayah Kecamatan Babulu, Kecamatan Sepaku, dan Kecamatan Penajam.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, Tersisa Satu Kasus Positif Covid-19

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Minta Warga Pakai Masker Saat di Luar Rumah

Baca juga: Beda dengan Wapres Maruf Amin, Menkes Perbolehkan Tak Pakai Masker di Ruang Terbuka

Akibatnya tiga kecamatan tersebut sempat kembali menjadi zona kuning.

Sementara untuk kecamatan lainnya, yakni Waru, masih berstatus zona hijau.

Meski tren peningkatan kasus tidak begitu signifikan, namun penetapan protokol kesehatan diungkapkan dr. Grace harus tetap di perketat.

"Proses tetap dijaga dan harus vaksin, semua dari vaksin satu sampai vaksin tiga," sambungnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved