Berita Paser Terkini

Asosiasi Petani Sawit di Paser Singgung PKS BUMN Enggan Patuhi Penetapan Harga TBS dari Kementerian

Gabungan asosiasi petani sawit yang terdiri dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Paser.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Syaifullah
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser, Djoko Bawono bersama gabungan asosiasi petani sawit serta unsur Forkopimda saat melakukan monitoring harga TBS di PTPN XIII Long Pinang, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (26/7/2022). (Tribun Kaltim/Syaifullah) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Gabungan asosiasi petani sawit yang terdiri dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Paser, Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Paser beserta tokoh masyarakat lakukan pertemuan PTPN XIII Long Pinang.

Pertemuan tersebut di fasilitasi oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser, dalam rangka monitoring harga Tandan Buah Segar (TBS) Rp1.600 sesuai edaran dari Kementerian Pertanian (Kementan), dengan menghadirkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Selasa (26/7/2022).

Perwakilan dari gabungan asosiasi petani sawit Betman Siahaan menegaskan, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik BUMN harusnya menjadi contoh bagi PKS lainnya.

Baca juga: Optimalkan PAD, Pemkab Kubar Minta Perusahaan yang Gunakan Kendaraan Plat Luar Agar Mutasi ke Kubar 

"PKS BUMN seharusnya menjadi contoh bagi PKS yang lainyya, ditambah lagi keluarnya PMK nomor 115 tahun 2022. Seharusnya kita (Paser) sudah berada di harga Rp2.400, namun sekarang harga TBS di PTPN masih dibawah Rp1.000," terangnya.

Hal tersebut menjadi pemicu gabungan asosiasi petani sawit di Paser meminta pada Pemda untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Pemda memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, kita di asosiasi ini tidak bisa memberikan sanksi. Hanya memberikan masukan dan laporan kepada pemerintah daerah," tambahnya.

Baca juga: Restoran "Makan Disini" Hadir dengan Promo Weekday Lunch Hingga Akhir Juli Mendatang

Betman menambahkan, para petani meminta semua PKS dapat menerapkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Sementara dari hasil pertemuan dengan PTPN XIII Long Pinang, manajemen perusahaan belum bisa memberikan respon mengenai ketetapan harga tersebut.

"PTPN belum ada respon soal harga, karena selalu dikait-kaitkan dengan KSO, alasan mereka ketetapan harga diatur KSO dan PTPN hanya sebagai pengelola," tambahnya.

Harapan dari gabungan asosiasi petani sawit, PTPN XIII Long Pinang bisa hadir dalam memberikan penjelasan.

Baca juga: Disbunak Paser Monitoring Harga TBS di PTPN XIII Long Pinang, Perusahaan Tak Bisa Ambil Keputusan

"Mereka yang bisa menjelaskan kepada KSO sendiri, kami petani tidak mau dihadapkan dengan KSO-nya," tandas Betman yang juga sebagai Ketua Apkasindo Kaltim.

Sementara itu, Manager PTPN XIII Long Pinang, Muhammad Ideris mengatakan untuk penentuan harga ranahnya ada pada direksi pusat di Pontianak.

"Mengenai masalah harga TBS ini bukan kewenangan kami sebagai manajer operasional dilapangan, saya akan lakukan koordinasikan ke Pusat dulu selaku pengambil keputusan," terangnya.

Baca juga: Gubernur Kaltim Serahkan 120 SK PPPK Guru di Samarinda Hari Ini, Pemprov Komitmen Alihkan Honorer

Perubahan harga TBS, kata Ideris terjadi secara persuasif tergantung dengan harga pasar yang mengacu kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Tak bisa semena-mena menentukan harga, karena berdasarkan regulasi perhitungan, itulah nanti yang akan tercipta penetapan harga. PTPN yang dikelola sendiri itu ada di Kalimantan Barat, kalau kita disini bekerjasama dengan pihak-pihak lain," tandasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved