Berita Paser Terkini

Disbunak Paser Monitoring Harga TBS di PTPN XIII Long Pinang, Perusahaan Tak Bisa Ambil Keputusan

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser bersama gabungan forum petani kelapa sawit, Disperindagkop dan UKM beserta unsur Forkopimda

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Syaifullah
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser, Djoko Bawono bersama gabungan asosiasi petani sawit serta unsur Forkopimda saat melakukan monitoring harga TBS di PTPN XIII Long Pinang, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (26/7/2022). (Tribun Kaltim/Syaifullah) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser bersama gabungan forum petani kelapa sawit, Disperindagkop dan UKM beserta unsur Forkopimda melakukan monitoring Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Monitoring dilakukan di PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII unit PMS Long Pinang, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Selasa (26/7/2022).

Dalam pertemuan tersebut, baik Pemda maupun gabungan forum meminta kejelasan pihak PTPN XIII mengenai harga TBS yang tidak mengikuti penetapan sesuai dengan edaran dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Disbunak Paser, Djoko Bawono menyampaikan hasil monitoring yang dilakukan berjalan dengan baik, dengan mempertemukan pihak perusahaan dengan petani.

Baca juga: Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup, DLH Paser Gelar Lomba Cerdas Cermat Diikuti125 Pelajar

"Alhamdulillah berjalan dengan baik dan lancar, semua aspirasi dari asosiasi petani sudah disampaikan ke pihak perusahaan," terang Djoko.

Dalam monitoring awal ini, Pemda Paser menyasar PKS yang terdekat dulu, kemudian dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan hal yang sama pada PKS lainnya.

Pada pertemuan dengan PTPN XIII Long Pinang, pihak manajemen perusahaan belum bisa mengambil keputusan untuk menetapkan harga TBS Rp1.600.

"Pertemuan dengan PTPN XIII Long Pinang tadi, manajemennya belum bisa mengambil keputusan. Saya juga sudah coba telfon manajemen pusatnya tadi juga tidak direspon," beber Djoko.

Baca juga: Bupati Paser Temui Menteri Koperasi dan UKM Untuk Bangun Pasar Tematik di Siring Kandilo

Untuk itu, Disbunak meminta Manager PTPN XIII Long Pinang untuk mengakomodir surat edaran dari Kementerian Pertanian.

"Kita harapkan ada hasil positif pada pertemuan yang akan datang, sesuai permintaan dari petani, kita akan hubungi direksinya langsung yang bisa mengambil keputusan dan sebagainya," tegas Kepala Disbunak Paser.

Tuntunan dari gabungan asosiasi, kata Djoko meminta PKS tanpa terkecuali mengacu pada edaran dari Kementan guna menetapkan harga TBS yang sama.

Meskipun hal tersebut agar berat, namun ketikan petani melihat ada selisih harga 100 rupiah, maka secara otomatis petani akan pindah haluan untuk menjual hasil panen sawit.

Baca juga: Disbunak Paser Temukan Indikasi Penularan PMK di 2 Kecamatan, Akan Segera Lakukan Investigasi

"Kecuali penyetaraan harga disamakan semua, memungkinkan atau tidaknya bisa sama-sama kita lihat perubahannya, karena saya tidak bisa memutuskan hal itu," kata Djoko.

Ia mengharapkan, agar semua PKS di Paser dapat menaati edaran dari Kementan dengan menerapkan harga TBS minimal Rp1.600 per kilogramnya.

Meskipun adanya anggapan bahwa harga TBS di Paser terendah untuk wilayah Kalimantan Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved