Ibu Kota Negara
Kementerian ATR/BPN Yakin 800 Hektar Lahan IKN Nusantara Segera Dibebaskan, tak Ganggu Pembangunan
Kementerian ATR/BPN memastikan 800 hektar lahan di IKN Nusantara di Kalimantan Timur ( Kaltim ) dalam tahap pembebasan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) memastikan pembebasan lahan tidak akan mengganggu proses pembangunan IKN Nusantara di Kaltim.
Terkait dengan keberadaan 800 hektar lahan di IKN Nusantara Kaltim yang belum dibebaskan, menurut Kementerian ATR/BPN akan segera selesai dalam waktu dekat.
Menurut juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teguh Hari Prihatno, sebanyak 800 hektar lahan di IKN Nusantara Kaltim tersebut masih dalam tahap pembebasan.
Pemerintah telah menetapkan pemindahan ibu kota negara ( IKN ) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ( Kaltim ).
Untuk IKN di Kaltim, telah diberi nama IKN Nusantara.
Lokasi IKN Nusantara di Kaltim ini meliputi sejumlah kabupaten/kelurahan di dua kabupaten yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).
Kementerian ATR/BPK memastikan lahan seluas 800 hektar yang akan dibebaskan tersebut akan selesai dalam waktu dekat.
Meski demikan, Teguh tidak membocorkan kapan proses pembebasan 800 hektar lahan di IKN itu bisa tuntas.
Baca juga: Daftar Proyek Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim yang Sudah Buka Tender, Jalan hingga Rumah Menteri
"Oh iya itu yang masih dalam proses dibicarakan dengan kementerian dan tidak terlalu lama akan selesai," jelas Teguh usai konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (26/7/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Teguh pun memastikan, proses ini tidak akan mempengaruhi pembangunan di ibu kota baru yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut.
Sebab, pembangunan di IKN pun dilaksanakan secara bertahap.
Jadi, juga didasari dari yang mana proyek-proyek yang diprioritaskan terlebih dahulu.
"Jadi sekali lagi, ini kan targetnya sampai (tahun) 2024 dan itu juga tidak serta merta bahwa itu 100 persen lahannya dibutuhkan," ungkap Teguh menambahkan.
Tidak hanya Kementerian ATR/BPN, melainkan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) juga akan segera bertindak hingga bisa mencapai target pemindahan IKN tahun 2024 tidak menemui masalah.
Sebelumnya, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni mengungkapkan, 800 hektar lahan bermasalah di IKN terletak di kawasan induk pusat pemerintahan.