IKN Nusantara

Berfungsi Hunian Sekaligus Tempat Kerja, Intip Ragam Tipe Rumah ASN di IKN Nusantara

Berfungsi hunian sekaligus tempat kerja, intip ragam tipe rumah ASN di IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Rumah menjadi salah satu fasilitas yang akan diperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/Polri) yang akan bertugas ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe mengatakan, ASN yang pindah ke IKN tidak perlu membeli rumah.

Karena pemerintah akan menyediakan rumah asn di ikn.

"ASN dan TNI Polri yang akan pindah ini, rumahnya berarti tidak beli.

Jadi yang beli itu negara," ujarnya usai acara PropertyGuru Indonesia Property Awards CEO & Leaders Forum 2022, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya, hunian tersebut nantinya tidak boleh berpindah tangan.

Sebab, jika masa tugas yang bersangkutan berakhir, maka akan dihuni oleh ASN lainnya.

"Rumah ASN/TNI/Polri itu misalnya ya, itu kan rumah dinas tipe 1. Itu tidak boleh dijualbelikan," tegasnya.

Adapun spesifikasi rumah ASN di IKN sebetulnya masih belum diketahui secara detail.

Tapi, sedikitnya telah tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Mengutip dari lampiran beleid tersebut, penyediaan perumahan ASN di IKN Nusantara memperhatikan proses transisi perpindahan pegawai dan keluarganya.

Terutama pada 5 tahun pertama.

Artinya, awal pembangunan perumahan untuk ASN akan dimulai pada tahun 2022 hingga 2024.

Rumah akan dirancang dengan spesifikasi yang berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja.

Pengembangan ukuran unit juga didorong untuk mengikuti kelipatan modul unit rumah susun pada desain dasar yang dirancang Kementerian PUPR untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved