Berita DPRD Kalimantan Timur

Kemendagri Sarankan Ganti Judul Raperda Kepemudaan

Kemendagri sarankan Pansus Pansus DPRD Kaltim agar judul raperda diganti dari Pelayanan Kepemudaan menjadi Pembangunan Kepemudaan.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Pansus pembahas rancangan peraturan daerah tentang pelayanan kepemudaan saat berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu (27/7/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pansus pembahas rancangan peraturan daerah tentang pelayanan kepemudaan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu (27/7/2022).

Pansus diterima Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) Makmur Marbun.

Baca juga: CSR Jadi Sumber Dana Kepemudaan

Dari hasil konsultasi tersebut, Kemendagri memberikan saran agar judul raperda diganti dari Pelayanan Kepemudaan menjadi Pembangunan Kepemudaan.

Hal tersebut karena pembangunan dinilai memiliki makna yang lebih luas.

Makmur Marbun menjelaskan, pembangunan dimaknai proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan, termasuk peningkatan sumber daya manusia melalui program yang terukur.

"Pelayanan yang seperti apa? Harus menggunakan diksi yang lebih jelas. Saran kalau pelayanan menjadi lebih sempit," ujarnya.

Baca juga: Perkuat Kinerja Penanganan Kasus Hukum, Sekretariat DPRD Kaltim dan Kejati Kaltim Jalin Kerja Sama

Selain itu pihaknya mengingatkan agar ketika nantinya raperda ini disahkan harus segera dibuatkan peraturan gubernur agar bisa langsung diterapkan.

Kemudian terkait pendanaan bisa disebutkan dalam raperda agar menggunakan APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Ketua Pansus Pelayanan Kepemudaan, Ismail, mengaku seluruh masukan dari Kemendagri akan sama-sama dibahas dalam rapat kerja dengan seluruh mitra kerja terkait agar mendapat kesepahaman dan memperkaya draf raperda. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved