Berita Nasional Terkini

Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Mardani Maming Resmi Jadi Tersangka Suap Izin Tambang

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait izin tambang.

Editor: Ikbal Nurkarim
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Mardani H Maming mengenakan rompi oranye KPK dan tangan diborgol setelah menjalani pemeriksaan penyidik, Kamis (28/7/2022) malam. Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait izin tambang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kenakan rompi oranye dan tangan diborgol, Mardani Maming resmi jadi tersangka suap izin tambang.

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait izin tambang.

Iapun terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".

Rompi itu tampak sudah dikenakan saat Maming turun dari ruang penyidik di lantai dua Gedung Merah Putih KPK pukul 21.27 WIB.

Baca juga: Didampingi Kuasa Hukumnya, Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK, Tunjukkan Surat dari PBNU

Baca juga: Jadi Buronan KPK, Kuasa Hukum Sebut Mardani Maming akan Serahkan Diri Hari Ini

Maming turun dikawal ketat sejumlah petugas KPK.

Tangan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan itu juga tampak diborgol.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifkasi.

Mardani Maming serahkan diri ke KPK, Kamis (28/7/2022). Inzet: Mardani Maming. Sempat dinyatakan buron, Mardani Maming serahkan diri ke KPK. Sampai di gedung KPK, Mardani maming menunjukkan surat dari PBNU
Mardani Maming serahkan diri ke KPK, Kamis (28/7/2022). Inzet: Mardani Maming. Sempat dinyatakan buron, Mardani Maming serahkan diri ke KPK. Sampai di gedung KPK, Mardani maming menunjukkan surat dari PBNU (Kompas.com/Syakirun Niam-Tangkap Layar YouTube/Hipmi TV)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Maming diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka sebagai berikut MM (Mardani Maming)," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) malam.

Alex mengatakan Maming akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: Mardani Maming Jadi Buron KPK, Rocky Gerung: Masyarakat Akhirnya Melihat PDIP Kok Sarang Koruptor

Sebagai informasi, Maming sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka tersebut.

Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak permohonan Maming.

Maming juga sempat ditetapkan sebagai buron karena dua kali absen dari panggilan penyidik.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 14 Juli namun Maming absen dengan alasan praperadilan masih berjalan.

KPK kemudian kembali memanggil Maming pada 21 Juli namun ia kembali absen.

KPK kemudian melakukan jemput paksa pada 25 Juli namun Maming tidak ditemukan di apartemennya.

Pada 26 Juli KPK menetapkan Maming sebagai DPO.

Baca juga: Beber Prestasi Anies Baswedan di Jakarta, Mardani Ali Jawab Sindiran Sekjen PDIP

Pada 28 Juli, Maming kemudian mendatangi KPK. Menurutnya ia telah bersurat ke lembaga antirasuah itu bahwa dirinya bersedia datang menemui penyidik.

"Saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28," kata Maming kepada wartawan.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved