Berita Nasional Terkini

Didampingi Kuasa Hukumnya, Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK, Tunjukkan Surat dari PBNU

Sempat dinyatakan buron, Mardani Maming serahkan diri ke KPK. Sampai di gedung KPK, Mardani Maming menunjukkan surat dari PBNU

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Syakirun Niam-Tangkap Layar YouTube/Hipmi TV
Mardani Maming serahkan diri ke KPK, Kamis (28/7/2022). Inzet: Mardani Maming. Sempat dinyatakan buron, Mardani Maming serahkan diri ke KPK. Sampai di gedung KPK, Mardani Maming menunjukkan surat dari PBNU. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (28 Juli 2022)

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming ini didampingi kuasa hukumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK di jalan Persada, Kungingan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.02 WB.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Mardani maming menunjukkan surat yang dilayangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ), Selasa (25/7/2022).

Terlihat Mardani Mamaing yang merupakan tersangka kasus suap izin tambang ini mengenakan kemeja biru.

Diketahui, KPK telah menetapkan Mardani Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 26 Juli setelah upaya jemput paksa gagal dilakukan.

Penetapan Mardani Maming sebagai DPO ini dilakukan setelah tim penyidik KPK menggeledah apartemennya di Jakarta.

Namun, ketika itu KPK tidak menemukan keberadaan Mardani Maming.

Baca juga: Jadi Buronan KPK, Kuasa Hukum Sebut Mardani Maming akan Serahkan Diri Hari Ini

Kehadiran Mardani Maming hari ini di gedung KPK adalah yang pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Semestinya, KPK memeriksa Mardani Maming pada 14 Juli 2022 lalu.

Namun, Mardani Maming tak hadir dengan alasan masih mengajukan praperadilan.

KPK selanjutnya menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 21 Juli.

Namun, Mardani Maming kembali tak hadir.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, melakukan upaya jemput paksa pada 25 Juli.

Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Bupati dua periode itu diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021.

Baca juga: Mardani Maming Jadi Buron KPK, Rocky Gerung: Masyarakat Akhirnya Melihat PDIP Kok Sarang Koruptor

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved