Berita Paser Terkini

Pemkab Paser FGD Bersama Fakultas Hukum UGM soal Ahli Waris Lahan SMKN 3 Tanah Grogot

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah melangsungkan Focus Group Discussion (FGD) dengan pihak Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
HO/PEMKAB PASER
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli saat melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam rangka menyelesaikan permasalahan dengan ahli waris lahan SMKN 3 Tanah Grogot. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah melangsungkan Focus Group Discussion (FGD) dengan pihak Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dilakukannya FGD tersebut merupakan bentuk perhatian Pemda Paser terhadap ahli waris lahan SMKN 3 Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (29/7/2022).

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana menyebutkan FGD tersebut menandakan bahwa Pemda responsif terhadap masalah masyarakat.

"Kalau mengikuti rekomendasi dari Fakultas Hukum UGM, maka Pemda Paser bisa saja apatis terhadap tuntutan tersebut meskipun putusannya sudah inkrah di pengadilan tinggi yang dimenangkan oleh ahli waris," terangnya.

Namun, kata Adi hal itu tidaklah dilakukan karena mempertimbangkan masalah yang dialami dengan masyarakat sehingga Pemda masih mencari solusi terbaiknya.

"Pemda hidup bersama masyarakat, kita masih mencari win-win solution bagaimana baiknya," tambahnya.

Dikatakan, pertemuan yang dilakukan melalui FGD cukup menguras energi, waktu, dana hingga fikiran sehingga seharusnya sudah dituntaskan.

Adi beranggapan, banyak masalah yang menjadi prioritas untuk diselesaikan di Paser termasuk lahan SMKN 3 yang harusnya sudah selesai sejak lama.

"Jika sampai sekarang Pemda belum membayar tuntutan, bukan berarti mengabaikan keberadaan ahli waris. Kita tentu tak ingin hari ini bayar namun di kemudian hari ada sanksi hukum menanti," jelas Adi.

Ia menilai, substansi FGD keempat di Fakultas Hukum (FH) UGM ini sebagian besar mengulang materi yang sudah disampaikan pakar Hukum UGM Dr. Taufik di Pendopo pada 2021 lalu.

"Isinya kurang lebih sama, meski tentu saja ada penegasan di beberapa poin dalam menyelesaikan masalah tersebut," tutup Adi. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved