Ibu Kota Negara

Kementerian ATR/BPN Koordinasi dengan KLHK untuk Areal Hutan di IKN Nusantara yang Belum Dilepas

Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan KLHK untuk areal hutan di IKN Nusantara yang belum dilepas.

Editor: Amalia Husnul A
Dok Kementerian PUPR
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara di Kaltim. Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan KLHK untuk areal hutan di IKN Nusantara yang belum dilepas. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah terus mempersiapkan pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) di Kalimantan Timur  ( Kaltim ) termasuk soal kesiapan lahan.

Termasuk untuk lahan di kawasan IKN Nusantara Kaltim yang masih berstatus hutan yang belum dilepas. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional ( ATR/BPN ) akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) terkait kawasan hutan di IKN Nusantara Kaltim yang belum dilepas. 

Diketahui, pembebasan lahan di kawasan IKN Nusantara di Kaltim belum sepenuhnya tuntas, namun Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional ( ATR/BPN ) yakin masalah ini akan segera selesai. 

Salah satunya adalah terkait dengan lahan di kawasan IKN Nusantara Kaltim yang masih berstatus hutan yang belum dilepas.

Namun, Kementerian ATR/BPN tidak menyebutkan luasan lahan hutan yang dimaksud. 

Pelepasan status hutan ini akan mempercepat proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ).

Menurut Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/BPN, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) dalam mempercepat proses ini.

Baca juga: Pansus IKN DPRD DKI Jakarta Menilai Pemerintah Pusat Belum Siap Pindahkan Ibu Kota ke IKN Nusantara

Dalam konferensi pers Selasa (26/7/2022) lalu, Hadi Tjahjanto mengatakan, "Kalau kawasan hutan sudah dilepas dan permasalahan tanah sudah dilepas maka RDTR dan master plan yang dibuat oleh kepala otorita dapat dijalankan."

"Apabila RDTR ini sudah selesai maka tugas kementerian ATR sudah selesai, tinggal menyerahkan kepada kepala otoritas," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id

Menurut Hadi dalam proses pembangunan IKN, Kementerian ATR/ BPN mendapatkan mandat untuk membatu terkait penyedia lahan dan menyelesaikan RDTR.

Hadi Tjahjanto mengklaim, sejauh ini sebanyak 4 RDTR sudah terselesaikan.

Dijumpai dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian ATR/ BPN, Teguh Hari Prihatono mengatakan hal serupa.

Saat ini kementerian ATR/BPN sedah menyelesaikan RDTR dan penyediaan lahan.

Dijelaskannya, sebanyak 800 hektar lahan saat ini masih dalam proses pembebasan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved