Berita Berau Terkini

KPU Berau Tekankan Parpol Perhatikan Keanggotaan Jelang Pendaftaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 yang digelar oleh KPU Berau.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022, tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD kepada partai politik calon peserta pemilu di Kabupaten Berau.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto yang menuturkan, sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 penting dilakukan agar tersampaikan dengan benar khususnya kepada partai politik calon peserta pemilu.

"Sesuai dengan tahapan yang dimulai tanggal 14 juni kemarin, kemudian tahapan selanjutnya 1 Agustus sampai 14 Agustus mendatang akan dimulai pendaftaran dan verifikasi partai politik, dimana tahapan pendaftaran dilakukan di tingkat KPU RI," jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (31/7/2022).

Baca juga: Jadwal KPU Paser Sosialisasi Verifikasi dan Penetapan Parpol untuk Pemilu 2024

Baca juga: Terdapat Penambahan 918 Pemilih, KPU Paser Tetapkan 188.424 DPB Juli ini

Baca juga: KPU Bontang Data Jumlah DPT Pemilu 2024, Sudah Terdata 120.539 Jiwa, Masih Bisa Bertambah

Sedangkan, KPU kabupaten/kota dalam verifikasi administrasi berperan untuk memastikan berkas yang telah diserahkan oleh partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan apa yang ada di lapangan.

Seperti kesesuaian anggota partai politik, kepengurusan, dan alamat kantor.

"Selanjutnya pada 15 Oktober KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual, itu tugas kita bersama Bawaslu untuk mengawasi," tuturnya.

Ia menambahkan, ada beberapa hal yang harus lebih diperhatikan oleh pengurus partai politik, yakni keanggotaan.

Data yang ada di Kartu Tanda Anggota (KTA) harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti yang diserahkan kepada KPU.

"Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat dan lainnya, jangan sampai ada hal yang tidak sesuai dan membuat tidak memenuhi syarat, tentunya itu akan sangat merugikan bagi partai politik," sambungnya.

Hingga saat ini jumlah partai politik yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Berau mencapai 21 partai politik.

Baca juga: Soal Pergantian Anggota KPU, Komisioner KPU RI Khawatir Fokus Penyelenggaraan Pemilu 2024 Terpecah

Menurutnya, terdapat kemungkinan partai politik yang mendaftar ke KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat, apabila ada yang tidak memenuhi verifikasi administrasi maka dipastikan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual dan dinyatakan gugur.

"Yang memutuskan partai politik bisa mengikuti pemilu atau tidak adalah KPU RI," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved