Berita Paser Terkini
Terdapat Penambahan 918 Pemilih, KPU Paser Tetapkan 188.424 DPB Juli ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mencatat adanya penambahan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mencatat adanya penambahan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Data tersebut disampaikan pada Rapat Pleno Penetapan DPB di ruang rapat KPU Kabupaten Paser, Jumat (29/7/2022).
Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid menyampaikan penambahan DPB sebanyak 918 orang pada bulan Juli tahun ini.
"Ada penambahan jumlah DPB sebanyak 918 orang, terdiri dari 529 orang laki-laki dan perempuan 389 orang," terangnya.
Total keseluruhan DPB sementara ini untuk bulan Juli 2022 sebanyak 188.424 orang dari sebelumnya pada Juni 187.876 orang, terdiri dari 97.267 orang laki-laki, dan 91.257 orang perempuan.
Baca juga: KPU Paser Usulkan Anggaran Pilkada Serentak 2024 ke Pemda Sebesar Rp 44,9 Miliar
Baca juga: Menyoal Tambahan 5 Kursi DPRD, KPU Paser Tetap Berpatokan Aturan yang Berlaku
Baca juga: Pra Tahapan Pemilu 2024 Juni Mendatang, KPU Paser Usulkan Anggaran ke Pemda
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Paser, Muhammad Makbul mengatakan, penambahan jumlah DPB yang cukup besar disebabkan adanya data yang dulu pernah masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat belum perekaman KTP-el.
"Data itu kita keluarkan dan koordinasikan dengan Disdukcapil, memastikan mana-mana yang sudah perekaman dan belum. Dari hasil koordinasi itu, didapati penambahan DPB sebanyak 918 pemilih," terang Makbul.
Selain itu, terdapat 179 data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan data ganda dan pemilih yang telah meninggal dunia.
Data orang meninggal tersebut, diperoleh dari hasil koordinasi antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Disdukcapil.
"Jika dari data Disdukcapil baru 16 warga yang dinyatakan meninggal, karena mengacu dari pengurusan akte kematian.
Berbeda dengan BPS berdasarkan hasil verifikasi dilapangan, sama dengan kerja KPU. Meskipun tak ada akte kematian jika di verifikasi faktual warga tersebut telah meninggal masuk kategori TMS," urai Makbul.
Hasil koordinasi KPU Paser dengan BPS, terdapat 130 pemilih yang telah dinyatakan meninggal sehingga harus dicoret dari Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada Juli ini.
Makbul menambahkan, sekitar 6 ribu warga yang bisa masuk dalam pemilih baru.
Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Paser Tetapkan DSPP dan Gencarkan Sosialisasi ke Setiap Desa
Karena terdapat pemilih yang tinggal diluar daerah dengan KTP Paser, dengan begitu akan ada penambahan jumlah pemilih yang cukup besar.
"Data itu berpotensi ganda, jika di Paser masuk kemudian di daerah tinggal juga masuk daftar pemilih maka potensi ganda antar provinsi. Meski begitu tidak jadi persoalan, nanti akan diverifikasi kembali, yang terpenting warga tidak kehilangan hak pilihnya," tandas Makbul. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.