PPPK 2022

Segera Dibuka! Inilah Kategori dan Persyaratan Umum Pelamar PPPK Guru Tahun 2022, Berikut Formasinya

Simak kategori dan persyaratan umum pelamar PPPK guru tahun 2022. Ada pula penjelasan terkait formasi CPNS dan PPPK 2022.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunsumsel.com/Khoiri
Simka formasi lengkap penerimaan CPNS dan PPPK 2022, berikut persyaratan harus dipenuhi sebelum mendaftar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan tahun ini akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemerintah akan membuka 1.086.128 formasi CPNS dan PPPK yang akan diterima tahun 2022 ini.

Formasi PPPK guru untuk instansi pusat berjumlah kurang lebih 45.000.

Sementara untuk instansi daerah ada 758.018 formasi PPPK Guru.

Total formasi PPPK guru tahun 2022 adalah 803.018.

Sedangkan jumlah formasi PPPK jabatan fungsional ada 184.239 formasi.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Nasib PPPK Guru Tahap 3 2021, Cek Jadwal Pendaftaran P3K Login sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022 dilakukan melalui website SSCASN.

Kini pemerintah sementara menyiapkan mekanisme dan aturan pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2022.

Formasi CPNS Sekolah Kedinasan

Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga menyebutkan jumlah formasi CPNS.

Pendaftaran CPNS untuk Sekolah Kedinasan ada 8.941 formasi.

Sementara CPNS dan PPPK Papua dan Papua Barat ada 41.376 formasi.

Jumlah formasi PPPK Pusat terdiri dari 45.000 formasi Guru, 20.000 formasi Dosen (Kemdikbud/Kemenag), dan 3.000 formasi Dosen/Tenaga Kesehatan (Kemenkes).

Sementara jumlah formasi CPNS jabatan teknis ada 25.554 formasi.

Terkait pengadaan PPPK tahun 2022, terdapat perbedaan kategori bagi PPPK guru, yaitu adanya pelamar prioritas dan pelamar umum.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved