PPPK 2022
Segera Dibuka! Inilah Kategori dan Persyaratan Umum Pelamar PPPK Guru Tahun 2022, Berikut Formasinya
Simak kategori dan persyaratan umum pelamar PPPK guru tahun 2022. Ada pula penjelasan terkait formasi CPNS dan PPPK 2022.
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PanRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Jadwal Pendaftaran P3K, Ini 7 Golongan tak Bisa Daftar Seleksi CPNS & PPPK 2022
Kategori pelamar PPPK guru tahun 2022, terdiri dari:
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar kategori ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Kategori pelamar prioritas II sama dengan prioritas I
3. Pelamar Prioritas III
Bagi pelamar prioritas III, kateogorinya adalah:
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
4. Pelamar Umum
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi; dan