PPPK 2022

Segera Dibuka! Inilah Kategori dan Persyaratan Umum Pelamar PPPK Guru Tahun 2022, Berikut Formasinya

Simak kategori dan persyaratan umum pelamar PPPK guru tahun 2022. Ada pula penjelasan terkait formasi CPNS dan PPPK 2022.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunsumsel.com/Khoiri
Simka formasi lengkap penerimaan CPNS dan PPPK 2022, berikut persyaratan harus dipenuhi sebelum mendaftar. 

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PanRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Jadwal Pendaftaran P3K, Ini 7 Golongan tak Bisa Daftar Seleksi CPNS & PPPK 2022

Kategori pelamar PPPK guru tahun 2022, terdiri dari:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar kategori ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Kategori pelamar prioritas II sama dengan prioritas I

3. Pelamar Prioritas III

Bagi pelamar prioritas III, kateogorinya adalah:

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

4. Pelamar Umum

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi; dan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved