Ibu Kota Negara
Polres PPU Siapkan 10 Petugas di Pos Jaga Tiap Hari Selama Pengaturan Buka Tutup Jalan IKN Nusantara
Kegiatan pengerjaan pembangunana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dikabarkan mulai hari ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Kegiatan pengerjaan pembangunana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dikabarkan mulai hari ini, Senin (1/8/2022) dimulai.
Oleh sebabnya, pengaturan jalan atau arus lalu lintas perlu diatus guna kelancaran kegiatan pengerjaan proyek IKN Nusantara tersebut.
Bahkan, dari pantauan Tribunkaltim.co, di lokasi IKN Nusantara sudah mulai dilakukan pengerjaan peningkatan dan pelebaran jalan.
Dengan adanya kegiatan pengerjaan pembangunan IKN Nusantara, akses jalan di Kecamatan Sepaku diatur.
Baca juga: Jadwal Buka Tutup Jalan ke IKN Nusantara Kaltim, Mulai Hari Ini Senin 1 Agustus 2022
Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) AKP Arif Ridho mengatakan, pihaknya melakukan pemberlakuan sistem buka tutup jalan mulai dilakukan per hari ini, 1 Agustus 2022 di wilayah Kecamatan Sepaku.
Ia menjelaskan, penutupan jalan ini agar tidak menganggu pengerjaan jalan dan akses logistik untuk pembangunan IKN yang mulai didistribusikan.
"Itu karena pengerjaan jalan sudah mulai dilakukan," ungkapnya Senin (1/8/2022).
Baca juga: Rencana Bangun Transportasi Kereta Balikpapan-IKN Nusantara, Berikut Jarak Tempuh dan Panjangnya
Adapun rekayasa lalu lintas yang dilakukan yakni, setiap kendaraan roda sumbu tiga ke atas atau kendaraan yang dimensinya besar, dibatasi jam operasionalnya melintas di daerah IKN Nusantara.
Pembatasan jam tersebut, yakni mulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita.
Kemudian baru dibolehkan melintas kembali pada pukul 24.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita.
Baca juga: Brigjen TNI Dendi Suryadi jadi Irup di SMAN 1 Samarinda: Pengetahuan dan Karakter Harus Ditempa
Untuk arah jalan yang ditutup itu kata Kasat Lantas mulai dari Silkar desa Girimukti Kabupaten PPU hingga di Kilometer 38 Samboja Kutai Kartanegara (Kukar).
"Nanti setiap kendaraan roda sumbu tiga keatas itu kan dimensinya besar sehingga pada saat PUPR bekerja disini dia harus di tutup jalannya," sambungnya.
Selain itu ia melanjutkan, berdasarkan hasil pertemuan beberapa kali dengan pihak terkait, disebutkan bahwa jalan tersebut akan dilebarkan sampai 52 meter.
Sehingga posisinya saat pengerjaan, tidak bisa dilewati kendaraan secara berpapasan.
Baca juga: Terkesan Lempar Tanggung Jawab, Penanganan ODGJ di Bontang Disorot Anggota DPRD
"Sebagian karena pelebaran jalan nanti itu secara teknis jalan dari Silkar ke Km 38 dilebarkan sampai 52 meter, sehingga pekerjaan dia itu tidak bisa kalau dilewati sambil berpapasan," katanya.