Ibu Kota Negara

Jadwal Buka Tutup Jalan ke IKN Nusantara Kaltim, Mulai Hari Ini Senin 1 Agustus 2022

Berikut ini jadwal buka tutup jalan ke IKN Nusantara Kaltim yang dimulai hari ini, Senin 1 Agustus 2022

Editor: Amalia Husnul A
Dok Kementerian PUPR
Desain KIPP IKN Nusantara Kaltim. Berikut ini jadwal buka tutup jalan ke IKN Nusantara Kaltim yang dimulai hari ini, Senin 1 Agustus 2022 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Mulai hari ini, Senin 1 Agustus 2022, pembangunan akses jalan di Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara di Kalimantan Timur ( Kaltim ) dimulai

Untuk pembangunan akses jalan di IKN Nusantara Kaltim ini, diberlakukan sistem buka tutup jalan.

Sistem buka tutup jalan di IKN Nusantara Kaltim ini dimulai dari simpang Silkar, Desa Girimukti, Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) hingga Km 38, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ).

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) dari Jakarta ke Kaltim.

Untuk wilayah IKN Nusantara di Kaltim ini, meliputi sejumlah desa dan kelurahan di dua kabupaten yakni, PPU dan Kukar. 

Dari pantauan TribunKaltim.co di lapangan hari ini, Senin 1 Agustus 2022, pada tahap awal pembangunan IKN Nusantara d Kaltim ini tengah dilakukan pengerjaan jalan yang dilakukan yakni peningkatan dan pelebaran badan jalan.

Untuk itu, Polres PPU memberlakukan sistem buka tutup jalan pun mulai dilakukan hari ini, 1 Agustus 2022.

Baca juga: Pansus IKN DPRD DKI Jakarta Menilai Pemerintah Pusat Belum Siap Pindahkan Ibu Kota ke IKN Nusantara

Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) AKP Arif Ridho mengatakan   penutupan jalan ini dimaksudkan agar tidak menganggu pengerjaan jalan dan akses logistik untuk pembangunan IKN yang mulai didistribusikan.

"Itu karena pengerjaan jalan sudah mulai dilakukan," kata Kasat Lantas Polres PPU, AKI Arif Ridho, Senin (1/8/2022).

Adapun rekayasa lalu lintas yang dilakukan yakni, setiap kendaraan roda sumbu tiga ke atas

Atau kendaraan yang dimensinya besar, dibatasi jam operasionalnya melintas di daerah IKN Nusantara.

Pembatasan jam tersebut, yakni mulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita.

Kemudian baru dibolehkan melintas kembali pada pukul 24.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita.

Baca juga: Minat Negara Lain Untuk Investasi di IKN Nusantara, Kepala Badan Otorita : Sedang Dimatangkan

Untuk arah jalan yang ditutup itu kata Kasat Lantas mulai dari Silkar, Sesa Girimukti Kabupaten PPU hingga di Kilometer 38 Samboja Kutai Kartanegara ( Kukar ).

"Nanti setiap kendaraan roda sumbu tiga keatas itu kan dimensinya besar sehingga pada saat PUPR bekerja disini dia harus di tutup jalannya," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved