Berita Kaltim Terkini

6 Nama Calon Anggota Bawaslu Kaltim yang Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara

Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur hari ini, Selasa (2/8/2022) mengumumkan enam calon anggota Bawaslu Kaltim.

Penulis: Aris Joni | Editor: Aris
HO/Tangkap layar
Timsel umumkan enam nama Calon Anggota Bawaslu Kaltim yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara. (HO/Tangkap Layar) 

TRIBUNKALTIM. CO - Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hari ini, Selasa (2/8/2022) mengumumkan enam calon anggota Bawaslu Kaltim yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara.

Pengumuman tersebut di posting juga di website resmi Bawaslu Kaltim https://kaltim.bawaslu.go.id/.

Dalam pengumuman itu, ditetapkan sebanyak enam calon Anggota Bawaslu Kaltim yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara dan selanjutnya para calon tersebut akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Bawaslu.

Baca juga: Ketua Bawaslu Kaltim Salut, Siap Bekerjasama Dengan Tribun Kaltim

Dimana, pengumuman tersebut berdasarkan surat pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Kaltim Nomor: 0018/HK.01.01/K.KI/08/2022.

Berikut nama-nama 6 Calon Bawaslu Kaltim yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara:

1. Hari Dermanto

2. Asman Azis

Baca juga: Jadwal Tahapan Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Kaltim Periode 2022-2027

3. Wamustofa Hamzah

4. Danny Bunga

5. Daini Rahmat

6. Galeh Akbar Tanjung

Baca juga: Songsong Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Data dan Informasi

Selanjutnya, timsel juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia (identitas pelapor akan dirahasiakan). (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved