Berita Kubar Terkini
Pantau Kemanan dan Pembatasan Pembelian BBM, Personil Gabungan Patroli SPBU dan APMS di Kubar
Aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwilayah Kabupaten Kutai Barat mulai berlaku.
Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Aturan pembatasan terhadap pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwilayah Kabupaten Kutai Barat mulai diberlakukan oleh pemerintah.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya kembali peristiwa kelangkaan pasokan ketersediaan BBM diwilayah Kutai Barat yang sempat membuat masyarakat panik beberapa waktu lalu.
Untuk memastikan kondusifitas dan kemanan selama proses penyaluran BBM di masyarakat, petugas gabungan dikerahkan melakukan patroli ditiap-tiap SPBU dan APMS yang tersebar di Kubar.
Baca juga: Dispar Kubar Ajak Pelaku Usaha Bersinergi, Tingkatkan Perekonomian Sektor Pariwisata Melalui TDUP
Seperti yang dilakukan oleh jajaran Polres Kubar. Mereka melakukan pengamanan di depan SPBU Kecamatan Barong Tongkok dan Kecamatan Melak.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Melak, Iptu Aluwih mengatakan selain melakukan pengamanan, petugas yang berjaga juga melakukan pengaturan keamanan untuk mencegah terjadinya kemacetan arus lalu-lintas di jalan raya serta menghimbau agar tetap menjaga keamanan dan keluar bersama.
" Kami selalu memberikan pengamanan ditengah masyarakat serta menghimbau dan mengingatkan kepada warga yang mengantre agar selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19 selama pandemi ini belum berakhir," ucapnya, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Dandim Kubar Kunjungan Silaturahmi sekaligus Tinjau Lokasi, Bupati Apresiasi Rencana TMMD di Mahulu
Sesuai aturan yang telah disepakati bersama pada rapat internal di lingkungan pemerintah Kutai Barat beberapa waktu lalu, petugas tidak memperbolehkan masyarakat yang melakukan pengisian BBM lebih dari satu kali dalam sehari, serta kendaraan yang menggunakan tanki BBM yang sengaja dimodifikasi juga dilarang keras ikut mengisi BBM di SPBU maupun APMS.
Selain itu, petugas SPBU juga terus diawasi oleh petugas dalam sepanjang melakukan proses pengisian kendaraan konsumen.
Baca juga: Sejumlah Pecandu Narkoba di Kubar Nekat Ajukan Diri Direhabilitasi, BNN Kubar: Mereka Ingin Sembuh
" Keamanan dan keselamatan bersama dan saat pengisian tidak diperbolehkan mengisi lebih dari satu kali serta dilarang keras untuk memodifikasi tangkinya untuk mendapatkan pengisian BBM secara berlebihan karena ada sanksi hukumnya," pungkasnya. (*)