Ibu Kota Negara
3 Hari Pemberlakuan Sistem Buka Tutup Jalan di IKN, Kendaraan Roda 10 Dilarang Melintas
Memasuki hari ketiga pemberlakuan sistem buka tutup jalan dalam pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) tidak ditemui adanya kendala berarti.
Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Memasuki hari ketiga pemberlakuan sistem buka tutup jalan dalam pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) tidak ditemui adanya kendala berarti.
Hal ini dikemukakan Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Hendrik Eka Bahalwan kepada TribunKaltim.co.
Ia mengatakan, di tahap awal ini yang diterapkan baru pembatasan, yakni khusus untuk roda 10 ke atas yang dilarang melintas di jam yang sudah ditetapkan.
"Yang dikasih jam buka tutupnya itu roda 10 ke atas masih, kalau roda empat, roda enam masih bisa," ungkapnya, Rabu (3/8/2022).
Hal itu dilakukan guna melancarkan pembangunan jalan yang mulai dilakukan di IKN, serta agar tidak menganggu aktivitas penyaluran logistik ke wilayah IKN tersebut.
Baca juga: Jokowi Kumpulkan Relawan, Pengamat Sebut untuk Amankan Proyek-proyek termasuk IKN Nusantara Kaltim
Disinggung mengenai potensi penutupan jalan secara penuh saat pengerjaan mulai masif, Kapolres mengemukakan hal itu masih dikaji oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurutnya, jika bisa dilakukan pembatasan jam melintas, maka penutupan tidak akan dilakukan dan aktivitas masyarakat juga tidak terganggu.
"Tapi kalau memang pembangunannya sudah masif dan aktivitas kendaraan itu sama sekali mengganggu proses pembangunan, itu bisa saja. Tapi sementara ini yang dikasih jam buka tutupnya itu roda 10 ke atas," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika nanti hasil kajian Polda bahwa lalu lintas kendaraan tersebut mengganggu proses pengerjaan proyek jalan, maka kemungkinan jalan tersebut akan ditutup.
"Sekarang juga masih sosialisasi terus sambil tim Dirlantas dan BPJN menghitung kembali serta melakukan kalkulasi, kalau masih bisa silakan, kalau tidak bisa itu yang akan diambil kebijakan. Saat ini bukan ditutup tapi dibatasi pergerakannya," tuturnya.
Baca juga: Kawal Pembangunan IKN, 105 Personel Kepolisian Diturunkan dalam Operasi Nusantara Mahakam 2022
Sekadar diketahui, jalan yang dimaksud adalah mulai dari Simpang Silkar Kelurahan Girimukti hingga kilometer 38 Samboja Kutai Kartanegara (Kukar).
Tim Satlantas polres PPU telah menyediakan kantong parkir di beberapa titik selama sistem tersebut dijalankan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pemberlakuan-sistem-buka-tutup-jalan-di-lokasi-ikn-berlaku-sejak-tiga-hari.jpg)