Berita Nasional Terkini

Alasan Ridwan Kamil Dukung Kebijakan Hapus Data Kendaraan yang 2 Tahun tak Dibayar Pajaknya

Alasan Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat dukung kebijakan hapus data kendaraan yang 2 tahun tak dibayar pajaknya

Editor: Amalia Husnul A
https://jabarprov.go.id/
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Alasan Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat dukung kebijakan hapus data kendaraan yang 2 tahun tak dibayar pajaknya 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur Jawa Barat ( Jabar ), Ridwan Kamil mendukung kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengenai penghapusan data kendaraan yang tak dibayar pajaknya atau memperpanjang STNK selama dua tahun.

Menurut Ridwan Kamil, pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor.

Potensi pendapatan dari pajak kendaraan senilai triliunan rupiah, menurut Ridwan Kamil masih dapat dioptimalkan demi kesejahteraan rakyat.

Pernyataan ini disampaikan Ridwan Kamil saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Gedung Sate, Selasa (2/8/2022). 

Ridwan Kamil mengatakan, “Dari 23 juta kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan.

Tahun depan kita akan targetkan bisa 12 juta.

Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp 17 tirliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya.” 

Baca juga: Ridwan Kamil Pamer Situ Rawa Kalong di Depok, Ada Walkway di Atas Air, Saingi Citayam Fashion Week?

Ridwan Kamil mengakui bahwa kesadaran wajib pajak harus terus dirangsang.

Menurut Ridwan Kamil, Bapenda Jabar membuka semua layanan dilakukan mengikuti gaya hidup masyarakat.

Di antaranya, wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya memanfaatkan teknologi digital di e-commerce, minimarket, bahkan didatangi.

“Dan hasilnya meningkat ratus ratus persen dengan kebiasaan digital.

Saat saya awal menjabat, yang memanfaatkan pembayaran secara digital itu Rp 114 miliar, sekarang lebih dari setengah triliun yang bayar lewat digital,” kata Ridwan Kamil seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

“Sekarang hadir lagi inovasi dengan penegakan aturan (dari Korlantas Polri), ultimatum saja, diberi kesempatan sampai Januari lewat masa kebaikan, sisanya akan disikat.

Baca juga: Sandiaga Uno Beli Topi Minahasa untuk Ridwan Kamil, Cowok Bertopi Kegantengan Meningkat 100 Persen

Saya setuju.

Ada peningkatan Rp 25 sampai Rp 27 miliar sekarang Rp 38 miliar per hari (sejak kebijakan penghapusan diumumkan),” ucap dia.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pihaknya siap mendukung kebijakan yang disusun oleh tim pembina Samsat.

“Kuncinya tertib administrasi. Lalu jangan sampai ada potensi yang hilang.

Ke depan melakukan langkah memudahkan layanan kepada masyarakat.

Kami akan melakukan penajaman inovasi,” ucap dia.

Baca juga: Gaya Ridwan Kamil saat Nonton Laga Persib Bandung vs Madura United di GBLA, Pesannya untuk Bobotoh

Penjelasan Korlantas

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shanty Abudi mengatakan bahwa penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun itu diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

"Ini UU sudah diundangkan sejak 2009, selama perjalanan harus dievaluasi.

Tim pembina samsat terus berdiskiusi, kita kaget juga yang selama ini di jalan raya banyak yang tidak memnuanikan kewajibannya.

Kita ingin mengingatkan kembali, Polri hanya berkepentingan dalam identifikasi,” ucap Firman.

“Bukan hanya untuk pembangunan (karena pendapatan meningkat), ini bisa berpengaruh pada kebijakan rekayasa dan bidang angkutan kendaraan itu sendiri.

Apakah larinya peremajaan kendaraan, dibatasi atau lain-lain.

Itu data kalau pasti keuntungannya yang diperoleh.

Masyarakat harus diedukasi.

Ada perbedaan yang patuh dan lalai,” sambung dia.

Korlantas Polri memberikan penjelasan terkait informasi bahwa STNK akan dihapus jika tidak membayar pajak selama 2 tahun. 

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, memang benar jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak dibayar selama dua tahun dapat dihapus datanya.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74.

Baca juga: Setelah Adu Gaya di CFW, Momen Anies Rapikan Dasi Ridwan Kamil di Acara Mutiara - Ali Saleh Disorot

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved