Berita Paser Terkini
Cegah Kegaduhan, Bawaslu Paser Imbau Semua Pihak Patuhi Tahapan Pemilu 2024
Guna menghindari kegaduhan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser mengimbau semua pihak untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Guna menghindari kegaduhan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser mengimbau semua pihak untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat untuk memilih calon tertentu.
Hal itu diperuntukkan bagi setiap orang, termasuk pengurus maupun anggota Partai Politik (Parpol), begitupun untuk pejabat negara, Rabu (3/8/2022).
Ketua Bawaslu Paser, Aprianto Abdullah menyampaikan menahan diri sangat penting dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Besok, Kemenhub Tinjau Lokasi Bandara di Paser, Bupati Fahmi Fadli Minta Dukungan Perusahaan
"Tujuannya untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan Pemilu 2024," tegas Aprianto.
Meskipun sampai saat ini belum ada peserta Pemilu definitif, namun Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.
"Upaya pencegahan yang dilakukan, yaitu mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024," jelasnya.
Baca juga: Cuaca Kabupaten Paser Hari Ini Rabu 3 Agustus 2022, Cenderung Berawan di Tiap Kecamatan
Aprianto beranggapan, jika masyarakat diminta dan diarahkan memilih seseorang oleh salah satu pejabat negara saat menjalankan tugas maka hal itu dianggap tidak patut dan tidak etis.
Ditegaskan, pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan.
"Tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap aman dan nyaman bagi semua orang," tegasnya.
Baca juga: Cuaca Penajam Paser Utara Hari Ini Rabu 3 Agustus 2022, Langit Berawan dan Hujan Petir di Siang Hari
Untuk saat ini, tahapan yang tengah berlangsung yaitu pendaftaran Parpol yang bakal mengikuti Pemilu.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022, tahapan penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Untuk peserta Pemilu, hanya dapat berkampanye selama rentan waktu 75 hari," tutup Aprianto. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.