Berita Bontang Terkini

DPRD Bontang Dorong Perubahan Nomenklatur Pos Anggaran Gaji Honorer Sebelum Diangkat PPPK

Rencana peralihan status pegawai honorer jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), perlu menyesuikan aturan dari MenPAN-RB.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyatakan, soal gaji tenaga honorer di Pemkot Bontang, ada keputusan untuk mengubah nomenklatur ini harus dilakukan sekarang. Sebab ini masa tahap penyusunan APBD 2023, Rabu (3/8/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Rencana peralihan status pegawai honorer jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), perlu menyesuikan aturan dari MenPAN-RB.

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).

Sebelum pengakatan PPPK, Pemkot Bontang harus lebih dulu mengubah nomenklatur belanja untuk gaji pegawai honorer di batang tubuh APBD.

Pasalnya selama ini, gaji para pegawai honorer itu bersumber dari pos belanja barang dan jasa. Tetapi bukan belanja pegawai.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Jumlah Fornasi CPNS dan P3K 1.086.128, Cek Daftar Gaji PNS dan PPPK Tahun 2022

Dijelaskan Faiz, dalam edaran MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 mengatur salah satu syarat pengangkatan pegawai honorer PPPK yakni biaya gaji pegawai bersumber dari belanja langsung. 

"Harus diubah nomenklaturmya. Jadi kalau mau honorer diangkat jadi PPPK hari menyesuaikan aturan,” terangnya.

Andi Faiz mengatakan, keputusan untuk mengubah nomenklatur ini harus dilakukan sekarang.
Sebab ini masa tahap penyusunan APBD 2023.

"Berhubung lagi pembahasan buat tahun depan, karena tak mungkin di tahun depan baru disusun," ungkapnya. 

Baca juga: ASN dan PPPK Dilarang Jadi Pemilik atau Pengajar Bimbel, Simak Sanksi dan Cara Melaporkan

Faiza juga berharap Pemkot Bontang dapat menemukan formula agar bisa mengakomodir semua pegawai.

“Karena wacana pengahapusan tenaga honorer ini berpotensi menambah pengangguran baru,” tegasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved