PPPK 2022
ASN dan PPPK Dilarang Jadi Pemilik atau Pengajar Bimbel, Simak Sanksi dan Cara Melaporkan
ASN dan PPPK kini dilarang menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar untuk CASN dan sekolah kedinasan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar (bimbel) untuk CASN dan sekolah kedinasan.
Hal itu sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 yang berisi larangan bagi pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi pemilik dan/atau pengajar bimbingan belajar calon aparatur sipil negara (CASN) dan/atau sekolah kedinasan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan seleksi CPNS dan sekolah kedinasan bebas dari segala intervensi dan benturan kepentingan dari pegawainya.
Baca juga: Kabar Gembira! ASN Bakal Dapat Tambahan Gaji dan Tunjangan pada Agustus 2022, Inilah Rinciannya
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan bahwa larangan itu ditujukan bagi pegawai ASN BKN.
"Ini bagi pegawai BKN," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/7/2022) siang.
Namun Satya menekankan sebaiknya semua ASN mengindahkan aturan tersebut.
Sanksi dan Pengawasan
BKN juga telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang ketahuan melanggar surat edaran larangan menjadi pemilik atau pengajar di bimbel.
Adapun sanksi yaitu dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya untuk bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin sedang telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Bahkan pihak BKN meminta kepada masyarakat afar melaporkan jika ada ASN melanggar aturan tersebut.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Persyaratan Umum Pelamar PPPK Guru Tahun 2022, Cek Formasi CPNS Sekolah Kedinasan
Cara Melaporkan
Cara melaporkan ke BKN yaitu membuat laporan tertulis dan pelaporan secara daring atau online.
Selain itu bisa melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN, https://wbs.bkn.go.id.
Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.