PPPK 2022

KemenPAN-RB Rilis Surat Edaran Terbaru, Syarat Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK 2022 Berubah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran terkait perubahan syarat pengangkatan guru honorer jadi PPPK.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Wajib diketahui pelamar, syarat pengangkatan guru honorer untuk jadi PPPK 2022 berubah seiring dikeluarkannya Surat Edaran MenPAN-RB terbaru Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagi Anda yang ingin mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2022, wajib membaca Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terbaru.

Surat edaran MenPAN-RB terbaru ini berkaitan dengan syarat pengangkatan guru honorer untuk jadi PPPK 2022 berubah.

Baca juga: 8 Kategori Guru Honorer Ini Langsung Diangkat Jadi PPPK 2022 Tanpa Melalui Tes

Menurut Surat Edaran MenPAN-RB terbaru Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 dijelaskan, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK akan dilakukan apabila guru honorer yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK  itu yakni:

- Berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di bawah instansi Pemerintah.

- Tenaga Guru Honorer tersebut mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.

- Tenaga Guru Honorer diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.

Baca juga: Tak Semua Bisa Terakomodasi, Inilah Solusi Pemerintah bagi Honorer yang Tak Lolos CPNS dan PPPK

- Tenaga Guru honorer telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

- Berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

- Honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memastikan akan membuka seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK pada tahun 2022 ini.

Meski demikian, untuk  jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 hingga kini belum jelas.

Baca juga: Dihapuskan Tahun Depan, Inilah Daftar Honorer yang Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing

Namun bagi para pelamar, Anda wajib tahu ha-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul INFO PENTING! Syarat Pengangkatan Guru Honorer jadi PPPK 2022 Berubah, Baca SE MenPAN-RB Terbaru, https://kupang.tribunnews.com/2022/08/03/info-penting-syarat-pengangkatan-guru-honorer-jadi-pppk-2022-berubah-baca-se-menpan-rb-terbaru?page=all.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved