PPPK 2022
Dihapuskan Tahun Depan, Inilah Daftar Honorer yang Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing
Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer pada tahun depan.
Meski demikian, tak semua honorer akan langsung diberhentikan begitu saja.
Ada empat jenis honorer bisa saja diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Keempatnya adalah honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.
Namun keempat honorer tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Dihapus tahun 2023, Terjawab Sudah Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK atau CPNS
Syarat Honorer Diangkat CPNS
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada beberapa syarat honorer bisa diangkat menjadi PNS.
1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.