Berita Nasional Terkini

Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Polisi Sebut Masih Terus Periksa Saksi-saksi

Bharada E resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Editor: Ikbal Nurkarim
HO
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kanan) dan Bharada E. Bharada E resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Meski sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka namun polisi memastikan masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi kematian Brigadir J

Ya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Terbaru! Mahfud MD Sebenarnya Sudah Tahu Fakta Kasus Brigadir J? Begini Pernyataan Menkopolhukam

Baca juga: Kerap Menangis, Terkuak Kondisi Istri Ferdy Sambo Kini, Mahfud MD Sudah Tahu Fakta Kasus Brigadir J?

Diketahui Brigadir J dilaporkan meninggal dunia usai baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Baca juga: Terbaru! Terkuak Irjen Ferdy Sambo Ternyata Sudah Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, Apa Hasilnya?

Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bharada E Langsung Ditangkap dan Ditahan

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved