Berita Paser Terkini

Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur di Paser Diduga Jadi Korban Rudapaksa 3 Komplotan

Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih jadi masalah krusial yang mesti menjadi perhatian semua pihak, utamanya peran penegak hukum dan pemerintah

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Syaifullah
Kuasa hukum pelaku anak, yang juga sebagai Pengamat Politik dan Hukum (Patih) Paser, Muchtar Amar. (Tribun Kaltim/Syaifullah) 

"Setelah dicekoki, komplotan kedua kembali merudapaksa korban di pondok pertama," tambah Muchtar.

Baca juga: Pleno Hasil Peninjauan Lanjutan Pembangunan Bandara Paser, Kemenhub RI Beri 3 Rekomendasi ke Pemda

Saat dirudapaksa di pondok pertama, datang 2 motor komplotan ketiga setelah dapat info di group WhatsApp, namun setibanya di lokasi, mereka tidak di ijinkan untuk mendekat dengan yang berjaga diluar pondok.

Lewat larut malam, komplotan ketiga memindahkan korban ke lokasi ketiga yang juga tempatnya pondok.

"Komplotan pertama ini pelakunya 3 orang dan ada orang dewasa, kemudian komplotan kedua 4 orang dan diduga keras juga ada orang dewasa, kemudian komplotan ketiga pelakunya 4 orang anak dibawah umur namun 1 orang tidak merudapaksa korban," papar Muchtar.

Dijelaskan, alasan saksi korban lolos dari jeratan rudapaksa karena datang temannya yang dekat dengannya dan mengajak pulang sebelum komplotan kedua datang, namun saksi korban tak ingin meninggalkan anak korban, akhirnya tetap berada di dekat TKP hingga tertidur.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Penajam Paser Utara, Tambah 2 Orang Positif Corona

"Teman dekat saksi kunci korban ini untungnya diduga memiliki kedekatan dengan salah satu pelaku, sehingga lolos dari rudapaksa meskipun sempat dicekoki miras," tambahnya.

Muchtar menyayangkan, otak dari pelaku rudapaksa yang tidak lain masuk dalam komplotan pertama ini masih bebas menghirup udara segar diluar sana.

Ia khawatir, jika dalang dari rudapaksa ini yang juga orang dewasa masih bebas berkeliaran akan ada korban-korban lainnya.

"jangan sampai jatuh korban anak lagi, pengaruh buruk itu jika dibiarkan akan merusak mental, etika dan moral anak yang luas di sekitar lingkungan kita," tegasnya.

Baca juga: Cuaca Penajam Paser Utara Hari Ini Jumat 5 Agustus 2022, Cenderung Berawan dan Berpotensi Hujan

Menurutnya, anak jangan sampai dibiarkan pada zona yang tidak layak anak namun harus berada di zona aman, selalu dalam koridor edukasi, tidak diskriminatif dalam pemenuhan hak anak, termasuk penegakan hukumnya.

Ia beranggapan, pesan moral ini harusnya disebarluaskan kepada masyarakat, agar kewaspadaan dini berbasis masyarakat dan keluarga dalam perlindungan dan pengawasan pemenuhan hak anak disinergikan lintas sektoral untuk ditingkatkan.

"Perlindungan dan pengawasan pemenuhan hak anak harus terpenuhi, agar tidak terpapar dan memproteksi diri di daerah yang tak layak anak dalam situasi kondisi tertentu oleh lintas sektoral secara sinergi berkelanjutan," tegasnya.

Dalam situasi kondisi bagaimanapun, kata Muchtar anak selalu rentan terpapar baik itu selaku anak korban, anak saksi ataupun pelaku anak.

Baca juga: Cuaca Kabupaten Paser Hari Ini Jumat 5 Agustus 2022, Langit Cerah Berawan di Tiap Kecamatan

Masifnya pengaruh teknologi, narkoba, miras, dan merosotnya etika dan moral berlandaskan agama di lingkungan keluarga dan masyarakat, dengan bersifat acuh dan membiarkan ataupun membully, begitupun perundungan juga akan memperburuk keadaan anak.

"jangan sampai anak korban, anak saksi ataupun pelaku anak alami perundungan,  pemenuhan hak anak atas pendidikan dan rehabilitasi sosialnya akan tersumbat. Ini yang harus diperhatikan semua pihak agar tidak terulang atau masa depan anak taruhannya," pesannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved