Berita Kubar Terkini

DPO Kekerasan Anak di Kutai Barat Berhasil Diamankan, Tersangka Diciduk Saat Transaksi Narkoba

Pelarian seorang pria berihial S alias D (41) warga di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kini berakhir setelah berhasil dibekuk tim jajaran Polres Kubar.

Penulis: Zainul | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Zainul
Tak berkutik, pria berinisial S alias D (41) pelaku pelecahan terhadap anak tirinya sendiri dibekuk jajaran Polres Kutai Barat saat asik transaksi narkoba bersama para komplotannya. (Tribun Kaltim/Zainul) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pelarian seorang pria berihial S alias D (41) warga di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kini berakhir sudah setelah berhasil dibekuk tim jajaran Polres Kutai Barat beberapa waktu lalu. 

Belakangan diketahui, S alias D merupakan buronan Polisi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. Dimana korbannya tidak lain adalah anak tirinya sendiri. 

Penangkapan terhadap S alias D tersebut bermula dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sebayak 5 orang tersangka.  Dari lima tersangka tersebut, satu diantaranya adalah S. 

Baca juga: Dekranasda Kubar Bantu Gali Potensi Pariwisata Melalui Kerajinan Khas Daerah

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman mengatakan selain terlibat kasus kekerasan terhadap anak, S juga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba

“Kebetulan yang kita ungkap pertama adalah narkobanya, barang bukti ada 1 poket sabu kemudian 1 motor dan 1 handphone. Nah, ternyata yang bersangkutan ini, kita sedang proses juga dalam proses penyelidikan terkait kekerasan terhadap anak,” ujar Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman, Jumat  (5/8).

Kapolres menegaskan terkait kasus kekerasan terhadap anak sudah dilakukan proses pendalaman, dimana tersangka S alias D ini telah melakukan pelecehan terhadap anak tirinya sendiri.

Baca juga: Capain Vaksin Booster di Kubar Masih Rendah, Tim Polres Kubar Lakukan Vaksinasi dengan Sistem Mobile

“Kemarin sudah kita proses juga, bahwa yang bersangkutan melakukan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak tirinya dan saat ini anak tirinya tersebut sedang hamil.

Jadi terhadap tersangka D ini akan kita proses dua-duanya, baik di Kasus Narkotika maupun Undang-undang Perlindungan Anaknya,” jelas Kapolres.

Sebelumnya, pria bejad berinisial S alias D itu diamankan tim jajaran Satrekoba Polres Kutai Barat di Kecamatan Melak. Saat diamankan, S dan komplotannya sedang melakukan transaksi narkoba jenis shabu.

Baca juga: Festival Tanjung Isuy 2022 Dimulai, Tiga Hari Promosi Seni Budaya dan Pariwisata Kubar

Dari tangan para tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti salah satunya narkoba jenis shabu sebanyak 10 poket dan sudah dikemas dalam bentuk plastik siap edar dengan berat keseluruh 3,6 gram.

Petugas juga masih terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan pengguna narkoba laonnya di Kutai Barat. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved