Berita Nasional Terkini

Bharada E Jadi Tersangka dan Ditahan, Kini Tim Pengacara Mengundurkan Diri, Apa Alasannya?

Tim pengacara dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyatakan pengunduran dirinya untuk menjadi penasehat hukum kliennya

Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/Irwan Rismawan
Andreas Nahot Silitonga dan Bharada E - Tim pengacara Bharada E menyatakan pengunduran dirinya secara resmi kepada Bareskrim Polri pada hari ini Sabtu (6/8/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi jadi tersangka dan ditahan.

Kini, Bharada E pun ditinggal tim pengacaranya.

Tim pengacara Bharada E mengundurkan diri. 

Baca juga: Komnas HAM Bongkar Pengakuan Mengejutkan Bharada E, Habisi Brigadir J dari Dekat

Baca juga: Kasus Brigadir J Terbaru! Susno Duadji Ungkap Fakta Lain Senjata Glok 17 Bharada E Sopir Ferdy Sambo

Tim pengacara dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyatakan pengunduran dirinya untuk menjadi penasehat hukum kliennya yang kini berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengunduran diri tersebut disampaikan langsung oleh Andreas Nahot Silitonga di Bareskrim Polri, Jakarta pada hari ini Sabtu (6/8/2022).

Andreas mengaku ia dan timnya telah menyampaikan pengunduran dirinya sebagai penasehat hukum dari Bharada E kepada Bareskrim Polri.

Terkait alasan pengunduran dirinya juga telah disampaikan melalui surat pada Kabareskrim.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E."

"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan dalam surat kami kepada Kabareskrim, untuk selanjutnya dapat diperlakukan sebagaimana mestinya," kata Andreas dalam tayangan Live Breaking News Kompas TV, Sabtu (6/8/2022).

Lebih lanjut Andreas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengungkapkan alasan pengunduran diri tersebut ke publik.

Pasalnya Andreas dan tim ingin menghargai hak-hak hukum dari setiap orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Selain itu Andreas juga ingin menghargai proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Dan kami tidak akan membuka ke publik pada saat ini apa sebenarnya alasan kami untuk mengundurkan diri, karena kami sangat menghargai hak-hak hukum yang terlibat dari setiap orang yang terlibat dalam perkara ini, dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri," terang Andreas.

Setelah menyampaikan pernyataannya, Andreas pun terus bungkam dan enggan menanggapi pertanyaan awak media yang ingin mengatahui alasan pengunduran dirinya tersebut.

Baca juga: Kesaktian Bharada E Tambah Lagi? Kini buat 25 Polisi Termasuk 3 Pati Diproses di Kasus Brigadir J

Kondisi Bharada E di Rutan Bareskrim

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), hari ke-26 sejak adu tembak yang menewaskan Brigadir J terjadi.

Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). LPSK mengungkapkan rekam jejak Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E selama terjun menjadi anggota institusi Polri.
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). LPSK mengungkapkan rekam jejak Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E selama terjun menjadi anggota institusi Polri. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penetapan ini dilakukan seusai Polri memeriksa 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.

Lantas bagaimana kondisi Bharada E setelah mendekam di tahanan?

Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E telah menemui kliennya yang kini ditahan terkait kasus dugaan pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyatakan bahwa Bharada E terpukul harus ditahan terkait kasus Brigadir J.

Bharada E terlihat tak siap harus mendekam di penjara.

"Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Namun begitu, Andreas memastikan bahwa kondisi fisik Bharada E terlihat sehat.

Baca juga: 6 Fakta Baru Kasus Tewasnya Brigadir J: 25 Polisi Diduga Tak Profesional hingga Pembelaan Bharada E

Hal itu terlihat saat dirinya mendampingi langsung Bharada E saat diperiksa di Bareskrim Polri.

Ia menuturkan bahwa setiap orang sejatinya tidak ada yang siap dipenjara.

Termasuk, kata dia, Bharada E yang kini diduga dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Bharada E Andreas Nahot Silitonga Mengundurkan Diri, soal Alasan Tak Dibuka di Publik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved