Berita Nasional Terkini
BREAKING NEWS - Rumah Pribadi Ferdy Sambo Didatangi Propam dan Brimob Bersenjata Lengkap, Ada Apa?
Breaking News - Rumah pribadi Ferdy Sambo didatangi Propam dan Brimob bersenjata lengkap, ada apa?
"Kan di sini sama orangtuanya. Ya rencananya mau tinggal bareng atau apa gitu sama orangtuanya," kata satpam berinisial AT di lokasi, Minggu (7/8/2022) siang.
AT juga mengatakan, bahwa rumah itu milik Ferdy Sambo.
Berdasarkan penuturannya, belum ada setahun rumah itu ditempati Ferdy Sambo.
"Iya, pak Sambo punya rumah di sini. Belum ada setahun (ditempati)," jelas AT.
Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Meski belakangan tembak menembak dibantah Bharada E melalui pengacaranya.
Baca juga: 7 Pengakuan Bharada E Soal Kasus Brigadir J: Tolak Perintah Atasan dan Dugaan Sambo Pegang Senjata
Jika Terbukti Hilangkan Bukti
Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo bisa dikenakan pasal 221 dan 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika terbukti benar menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses pemeriksaan pada kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian dikemukakan Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi dalam keterangannya di Kompas.TV, Selasa (9/8/2022).
“Kalau benar maka bisa kena Pasal 221 yaitu menghalangi kemudian mempersulit pemeriksaan dan menghalangi ya, obstruction of justice atau Pasal 233 yaitu menghilangkan atau merusak barang bukti, nah ini udah jelas pidana,” kata Ito Sumardi.
Ito menuturkan kenapa penanganan kasus terhadap Irjen Ferdy Sambo yang ditangani Polri berbeda dengan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat.
“Karena yang bersangkutan statusnya adalah sebagai ASN sehingga status kepegawaiannya ini nanti harus dilakukan peninjauan kembali,” ucapnya.
“Sehingga nanti biasanya kalau pidananya memenuhi unsur setelah dijatuhi, mempunya kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap yang bersangkutan akan dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Ito Suimardi.
Baca juga: Para Jenderal Bintang 3 Periksa Ferdy Sambo, Kapolri akan Umumkan Tersangka Ke-3 Kasus Brigadir J
Berikut bunyi Pasal 221 dan 233 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
Pasal 221 KUHP