Berita Nasional Terkini
Bukan Saling Baku Tembak, Bharada E Bongkar Perintah Atasan Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Titik terang kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo, kuasa hukum Bharada E sebut bukan saling baku tembak.
Editor:
Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan). Titik terang kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo, kuasa hukum Bharada E sebut bukan saling baku tembak.
Berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
4. KM (bukan polisi)
Turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Semua tersangka kasus kematian Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.