PPPK 2022
Kenali sebelum Mendaftar, Inilah 7 Perbedaan CPNS dan PPPK 2022
Yuk! Kenali sebelum mendaftar, berikut perbedaan antara CPNS dan PPPK dan formasi yang dibutuhkan.
58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.
60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya. 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Baca juga: Wajib Diketahui Pelamar CPNS dan PPPK 2022, Inilah Cara Daftar dan Tips agar Sukses Registrasi
Melansir dari akun Instagram resmi @cpnsindonesia.id, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan diatas 1 juta.
Adapun rencana pengadaan PPPK dan CPNS 2022 sebanyak lebih dari 1 juta dengan formasi sebagai berikut.
1. Pemerintah Pusat
- Guru: membutuhkan 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): membutuhkan 20.000 orang
- Dokter atau Tenaga Kesehatan (Kemenkes): membutuhkan 3000
- Jabatan teknis lainnya: membutuhkan 25.554 orang
2. Pemerintah Daerah
- Guru: membutuhkan 758.018 orang
- Fungsional selain Guru: membutuhkan 184.239 orang
- Sekolah Kedinasan: membutuhkan 8.941 orang.
- Formasi CPNS dan PPPK bagi Papua dan Papua Barat: membutuhkan 41.376 orang.