PPPK 2022

Kenali sebelum Mendaftar, Inilah 7 Perbedaan CPNS dan PPPK 2022

Yuk! Kenali sebelum mendaftar, berikut perbedaan antara CPNS dan PPPK dan formasi yang dibutuhkan.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Kenali perbedaan ASN dan PPPK sebelum mendaftar CPNS, berikut formasi yang dibutuhkan. 

58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.

60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya. 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Baca juga: Wajib Diketahui Pelamar CPNS dan PPPK 2022, Inilah Cara Daftar dan Tips agar Sukses Registrasi

Formasi CPNS dan PPPK 2022

Melansir dari akun Instagram resmi @cpnsindonesia.id, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan diatas 1 juta.

Adapun rencana pengadaan PPPK dan CPNS 2022 sebanyak lebih dari 1 juta dengan formasi sebagai berikut.

1. Pemerintah Pusat

- Guru: membutuhkan 45.000 orang

- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): membutuhkan 20.000 orang

- Dokter atau Tenaga Kesehatan (Kemenkes): membutuhkan 3000

- Jabatan teknis lainnya: membutuhkan 25.554 orang

2. Pemerintah Daerah

- Guru: membutuhkan 758.018 orang

- Fungsional selain Guru: membutuhkan 184.239 orang

- Sekolah Kedinasan: membutuhkan 8.941 orang.

- Formasi CPNS dan PPPK bagi Papua dan Papua Barat: membutuhkan 41.376 orang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved