Breaking News

Berita Nasional Terkini

BREAKING NEWS - Live Streaming Rilis Hasil Pemeriksaan Pertama Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka

BREAKING NEWS - Live Streaming Rilis Hasil Pemeriksaan Pertama Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Editor: Doan Pardede
Capture Kompas TV
BREAKING NEWS - Live Streaming Rilis Hasil Pemeriksaan Pertama Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka 

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Khusus bentukan Kapolri akan menyampaikan perkembangan terbaru hasil pemeriksaan pertama Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Awalnya, Kadiv Humas Irjen Dedy Prasetyo bersama Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian sudah berdiri di podium untuk menyampaikan keterangan, Kamis (11/8/2022) malam.

Namun beberapa saat kemudian, Kadiv Humas Irjen Dedy Prasetyo diikuti Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian sempat terlihat meninggalkan podium.

Informasi dari wartawan Kompas TV di lokasi, Irjen Dedy Prasetyo terlihat berbicara melalui telepon selulernya hingga akhirnya kembali ke podium untuk menyampaikan rilis.

Baca juga: Terjawab Kenapa Brigadir Joshua Dibunuh Versi Kamarudin Simanjuntak dan Kata Kapolri soal Tersangka

Dalam rilis, Irjen Ferdy Sambo disebutkan emosi saat mendengar laporan sang istri Putri Chandrawathi seputar kejadian di Magelang hingga akhirnya merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Demikian salah satu kesimpulan hasil pemeriksaan Tim Khusus terkait perkembangan terbaru hasil pemeriksaan pertama Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob yang dikutip TribunKaltim.co dari live streaming Kompas TV, Kamis (11/8/2022) malam.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan ada 4 orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

Empat tersangka yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo

Perannya, RE melakukan penembakan, RR menyaksikan dan membantu, KM menyaksikan dan membantu.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo menyuruh (memerintahkan) melakukan penembakan terhadap Brigadir J dan membuat skenario peristiwa kematian Brigadir J seolah terjadi tembak menembak, pada 8 Juli 2022.

"Tolong dicatat, saya ingin menyampaikan 1 hal. Bahwa di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi Magelang, yang dilakukan oleh almarhum Joshua," kata Andi Rian.

Oleh karena itu, tersangka FS kemudian memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan.

"Tersangka FS kemudian memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua," kata Andi Rian. 

Dalam kesempatan tersebut, Dedy Prasetyo juga menyampaikan bahwa Satgasus yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo dihentikan.

"Artinya sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," kata Deddy.

Rilis hasil pemeriksaan irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka bisa  di akhir video KLIK

Fakta-fakta kasus Brigadir J yang diungkap Kapolri

Sebelumnya, fakta-fakta dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini disampaikan oleh Kapolri dalam konferensi pers pada Selasa (9/8/2022) yang didampingi 7 Jenderal bintang tiga tersebut yaitu:

1. Empat tersangka yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

2. RE melakukan penembakan.

3. RR menyaksikan dan membantu.

4. KM menyaksikan dan membantu.

5. Irjen Ferdy Sambo menyuruh (memerintahkan) melakukan penembakan terhadap Brigadir J dan membuat skenario peristiwa kematian Brigadir J seolah terjadi tembak menembak, pada 8 Juli 2022.

6. Terkait motifnya, saat ini sedang terus dilakukan pendalaman oleh Timsus Polri. "Terkait motifnya, saat ini sedang dilakukan pendamalam terhadap saksi-saksi dan ibu PC. Salah satu diduga Putri pemicu utama terjadinya kasus ini,"ujar Kapolri.

7. Irwasum Mabes Polri, Komjen Pol Agung menjelaskan kesulitan saat menyelidiki kasus tersebut. "Kami kesulitan pemeriksaan karena barang bukti dihilangkan dan TKP dibersihkan.

8. Awalnya 56 personel polri diperiksa dan terdapat 31 personel patut diduga melanggar kode Etik.

9. Dari 31 personel, 11 personel ditempatkan di tempat khusus dan 3 Jenderal ditempatkan di Mako Brimob.

Baca juga: Bukan Saling Baku Tembak, Bharada E Bongkar Perintah Atasan Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

10. "Ke 31 personel tersebut terdiri dari dua personel Bareskrim Polri, 21 personel dari Div Propam, dan 7 personel Polda Metro Jaya," ujar Komjen Agung.

11. Pada saat pemeriksaan Bharada E menyampaikan dengan tulisan tangan yang dilengkapi dengan cap jempol dan metrai. Dari situlah dilakukan pemeriksaan oleh Timsus terhadap Bripka RR dan Irjen FS dan KM dan limpahkan ke Bareskrim Polri hingga menjadi tersangka.

12. Kemudian kemarin, Timsus pemeriksaan mendalam kepada FS , maka telah ditemukan bukti yang cukup melakukan tindak pidana. maka ditetapkan sebagai tersangka.

13. Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, mulai tanggal 18 Juli 2022 timnya telah melakukan olah TKP selama 4 hari berturut-turut di 3 lokasi. "Kemudian kami melaksanakan analisa terhadap hasil pemriksaan atau autopsi yang dilaksanakan oleh forensik polri," ujar Agus.

14. Kabareskrim dan timnya berusaha untuk mencari sidik jari dan DNA di lokasi ada 6 orang di antaranya Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, KM, Bharada E, Brigadir J (korban), dan Bripka RR.

15. Irjen Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340, Pasal 338 jo 55 dan 56, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara sekurang-kurangnya selama 20 tahun.

16. Timsus Polri melaksanan penyidikan mulai tanggal 18 Juli 2022 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang terkait dengan kejadian ini.

17. Kapolri mengatakan, pengungkapan kasus ini secara terang benderang merupakan wujud komitmen Polri. "Secara akuntabel, jujur, terbuka dan transparan. Serta arahan Presiden Jokowi yang mengatakan, jangan ragu-ragu, ungkap kebenaran apa adanya".

18. Kapolri minta penyidikan terhadap Irjen FS soal upaya penghilangan barang bukt apakah ada perintah dari yang bersangkutan (Ferdy Sambo). "Tolong diberikan hasil secepatnya," kata Kapolri.

19. "Karena ini sudah menjadi sangat perhatian publik, supaya betul-betul diselesaikan dan betul-betul dilaksanakan dengan profesional dan akuntabel. Segara dituntaskan dan segera diproses pidana ataupun sidang etik agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan." sambung Kapolri.

20. Kapolri: "Tentunya ini menjadi komitmen kami, komitmen polri untuk betul-betul menjaga marwah dan menjaga nama institusi polri. Dukungan dari masyarakat dan support dari masyarakat, ini merupakan bentuk kecintaan masyrakat terhadap polri."

Bharada Diperintahkan Atasannya FS

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara membenarkan kesaksian bahwa kliennya melihat Irjen Ferdy Sambo memegang senjata di samping jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E mengatakan kesaksian itu sudah dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP)."Iya seperti itu," kata Deolipa dalam tayangan Kompas TV Petang, Minggu.

Pengacara Bharada E yang lain, M. Burhanuddin mengatakan kliennya sudah beberapa kali di-BAP, baik sebagai saksi atau tersangka.

Menurut dia, ada perbedaan keterangan antara BAP terdahulu dengan yang terbaru. Kata dia, dalam peristiwa tewasnya Brigadir J, kliennya hanya berada di tempat dan waktu yang salah.

Dia mengatakan Bharada E hanya bawahan yang menuruti perintah atasan. "Dalam BAP sudah diungkap secara terang kejadian yang sebenarnya," kata Burhanuddin.

Dalam keterangannya, Bharada E menyatakan bahwa ia turun dari lantai atas saat mendengar keributan di ruang tamu. Saat berada di tangga, dia melihat Ferdy Sambo memegang pistol. Di dekatnya, Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah.

Kepada Tribunews Network, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

Tak hanya itu kata Deolipa, saat kejadian Bharada E juga tengah meregang nyawa jika tak melakukan perintah atasannya tersebut.

"Bharada E diperintah menembak, kalau nggak nembak, yah ditembak," ujar Deolipa kepada Domuara Ambarita, Jurnalis Tribunnews Network, Selasa (9/8/2022).

Menurut pengakuan kepada Deolipa, saat itu Bharada E merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu. Karena, jika tak melakukan perintah untuk menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi' oleh atasannya itu.

Hal itu diungkapkan Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). "Dia mengaku salah paling engga. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa.

"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa.

Deolipa juga mendengar curahan hati Bharada E. Dimana, saat menembak Brigadir J, Bharada E dengan perasaan takut dan memejamkan mata. "Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.

Tak Bisa Menolak Perintah Atasan

Kemudian, Deolipa Yumara, menjelaskan alasan kenapa kliennya tidak menolak saat diperintahkan atasannya untuk menembak Brigadir J.

Menurut dia, di kepolisian, Bharada E sebagai bawahan harus patuh terhadap perintah atasannya. "Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama sajalah," ujar Deolipa, Senin (8/8/2022).

Deolipa menjelaskan, aturan bahwa bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol).

Dalam aturan itu disebutkan, di kepolisian, bawahan bekerja atas perintah atasan. "Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucapnya.

Pengacara Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin, sebelumnya menyebutkan bahwa atasan langsung dari Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J tewas ditembak. "Ada di lokasi memang," ujar Boerhanuddin, Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin ogah menjelaskan secara gamblang siapa atasan Bharada E yang dimaksud. Namun yang pasti, kata Boerhanuddin, atasan itu adalah atasan di mana Bharada E bertugas. "Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan di tempat lokasinya," tuturnya.

Boerhanuddin mengatakan, Bharada E mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J. Dia kembali enggan menyebutkan nama dari atasan Bharada E.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," ucap Boerhanuddin terkait perintah atasannya kepada kliennya.

Dapat tekanan untuk pengakuan bohong

Deolipa Yumara menjelaskan, bukan tanpa sebab kliennya itu membuat pengakuan bohong selama pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang bertugas.

Melainkan karena ada tekanan dari luar yang mengharuskan Bharada E untuk mengikuti skenario yang telah dibuat oleh atasan.

Lebih lanjut, Deolipa juga menjelaskan bahwa Bharada E situasinya dalam tekanan. Oleh karena itu, kliennya tersebut tak berani mengungkapkan kebenaran.

Namun setelah berkonsultasi dengan Kuasa Hukum barunya, Deolipa Yumara, Bharada E akhirnya berani mengakui keterangan yang selama ini ternyata banyak yang bohong. Selengkapnya Baca: Bharada E Kini Merasa Lega, Berdoa dan Minta Ampun Sama Tuhan, Sempat Tertekan Dipaksa Ikut Skenario

"Salah satunya disampaikan skenario tembak-menembak, Bharada E karena bela paksa, ditembak oleh Brigadir J, kemudian dia membelas. Itu salah satunya, ternyata tidak begitu kejadiannya," kata Deolipa.

Selain itu, Deolipa juga menjelaskan bahwa sebenarnya Bharada E memang bukan polisi yang mahir dalam menembak.

“Yang kedua Bharada E dibilang jago tembak, enggak begitu juga kejadiannya. Jadi banyak hal yang tidak konsisten, ya, kalau kejahatan ya begitu, tidak konsisten kalau ditutup-tutupi,” jelasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved