Berita DPRD Kalimantan Timur

Dinilai Hambat Program Penurunan Stunting di Kaltim, Wakil Rakyat Kritisi Pergub 49/2022

Anggota DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menyuarakan keterkaitan antara Pergub Nomor 49 Tahun 2020 dengan penanganan kasus stunting di Kaltim.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang saat menyuarakan keterkaitan antara Pergub Nomor 49 Tahun 2020 dengan penanganan kasus stunting di Kaltim pada rapat paripurna ke-27 di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (9/8/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah terus dikritisi oleh anggota DPRD Kaltim.

Seperti yang terjadi pada rapat paripurna ke-27 di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (9/8/2022).

Anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Barat-Mahakam Ulu, Veridiana Huraq Wang menyuarakan keterkaitan antara Pergub Nomor 49 Tahun 2020 ini, dengan penanganan kasus stunting di Kaltim.

Baca juga: Perda Perlindungan Lahan Pertanian Perlu Diperbarui, Komisi II DPRD Studi Banding ke Yogyakarta

Veri menyatakan, angka kasus stunting di Kaltim cenderung menaik di mana hampir seluruh kabupaten-kota memiliki persoalan terkait stunting.

"Masalah stunting ini bukan saja terkait persoalan makanan, tetapi sekarang indikatornya adalah masalah lingkungan. Jadi kabupaten-kota banyak mengusulkan terkait support (dukungan) Pemprov Kaltim untuk hadir menangani persoalan lingkungan. Termasuk dalam hal ini adalah sanitasi dan RLH,"ujarnya.

Veri mengakui, DPRD Kaltim sebenarnya sangat mendukung program percepatan penurunan kasus stunting yang dicanang pemerintah, tetapi terdapat masalah ketika ingin merealisasikan aspirasi masyarakat di kecamatan atau di kampung.

"Masalah yang ada ini di kecamatan atau di kampung notabene kalau anggarannya per kampung itu tidak sesuai dengan Pergub 49. Karena yang dibutuhkan, misalnya pembangunan sanitasi, pembangunan toilet. Dalam satu kampung itu hanya butuh Rp 400 juta-Rp 500 juta, karena namanya kampung kan terbatas jumlah penduduk," papar Veri.

Baca juga: Terima Keluhan Serikat Buruh Borneo Indonesia, DPRD Rumuskan Perda Pemenuhan Hak Pekerja

Anggaran ini memang tidak bisa dialokasikan lantaran terbentur dengan aturan di Pergub Nomor 49. 

Di mana, pemerintah kabupaten-kota hanya bisa mendapatkan bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim jika proyek tersebut minimal senilai Rp 2,5 miliar.

Untuk itu, Veri meminta Pemprov Kaltim betul-betul hadir untuk menangani masalah stunting, khususnya lingkungan.

Apalagi, politikus PDI Perjuangan ini menilai program yang dicanangkan belum terlihat secara signifikan kemajuannya.

Baca juga: Dialog dengan Tokoh Agama Hasilkan Tiga Poin, Nilai Kebangsaan bagi Generasi Muda

Aspirasi yang disampaikan Veri ditanggapi langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK selaku pimpinan rapat.

Makmur pun mengapresiasi Veri dan akan menindaklanjuti hal tersebut.

"Harapan kami, Komisi I bisa turun ke lapangan dan pemprov untuk tindaklanjuti. Masalah stunting, saya kira jadi indikator keberhasilan kepala daerah. Stunting itu menjadi penilaian yang sangat signifikan,"tandasnya. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved