Breaking News

Berita Nasional Terkini

Terjawab Kenapa Brigadir Joshua Dibunuh Versi Kamarudin Simanjuntak dan Kata Kapolri soal Tersangka

Terjawab kenapa Brigadir Joshua dibunuh versi Kuasa Hukum Kamarudin Simanjuntak dan kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal tersangka kasus Brigadir J

Editor: Doan Pardede
Grup WhatsApp/Tribunnews.com
Foto istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan tiga ajudan, termasuk Brigadir J. Terjawab sudah kenapa Brigadir Joshua dibunuh versi Kuasa Hukum Kamarudin Simanjuntak dan penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal tersangka kasus Brigadir J. 

Sebagaimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Baca juga: Lengkap Hasil Autopsi Brigadir J Versi PH, Bharada Richard Eliezer Bongkar Sebab Luka di Jari Kanan

Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Adapun fakta-fakta dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini disampaikan oleh Kapolri dalam konferensi pers pada Selasa (9/8/2022) yang didampingi 7 Jenderal bintang tiga tersebut yaitu:

1. Empat tersangka yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

2. RE melakukan penembakan.

3. RR menyaksikan dan membantu.

4. KM menyaksikan dan membantu.

5. Irjen Ferdy Sambo menyuruh (memerintahkan) melakukan penembakan terhadap Brigadir J dan membuat skenario peristiwa kematian Brigadir J seolah terjadi tembak menembak, pada 8 Juli 2022.

6. Terkait motifnya, saat ini sedang terus dilakukan pendalaman oleh Timsus Polri. "Terkait motifnya, saat ini sedang dilakukan pendamalam terhadap saksi-saksi dan ibu PC. Salah satu diduga Putri pemicu utama terjadinya kasus ini,"ujar Kapolri.

7. Irwasum Mabes Polri, Komjen Pol Agung menjelaskan kesulitan saat menyelidiki kasus tersebut. "Kami kesulitan pemeriksaan karena barang bukti dihilangkan dan TKP dibersihkan.

8. Awalnya 56 personel polri diperiksa dan terdapat 31 personel patut diduga melanggar kode Etik.

9. Dari 31 personel, 11 personel ditempatkan di tempat khusus dan 3 Jenderal ditempatkan di Mako Brimob.

Baca juga: Bukan Saling Baku Tembak, Bharada E Bongkar Perintah Atasan Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

10. "Ke 31 personel tersebut terdiri dari dua personel Bareskrim Polri, 21 personel dari Div Propam, dan 7 personel Polda Metro Jaya," ujar Komjen Agung.

11. Pada saat pemeriksaan Bharada E menyampaikan dengan tulisan tangan yang dilengkapi dengan cap jempol dan metrai. Dari situlah dilakukan pemeriksaan oleh Timsus terhadap Bripka RR dan Irjen FS dan KM dan limpahkan ke Bareskrim Polri hingga menjadi tersangka.

12. Kemudian kemarin, Timsus pemeriksaan mendalam kepada FS , maka telah ditemukan bukti yang cukup melakukan tindak pidana. maka ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved