Berita Balikpapan Terkini

Adaptasi Pandemi Covid-19, Pemilik Kendaraan Mendapat Relaksasi Pajak, Cek Programnya

Jajaran Ditlantas Polda Kaltim, Bapenda Kaltim, bersama Jasa Raharja menggelar rapat tim pembina Samsat, Jumat (12/8/2022).

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan sebut pemilik kendaraan mendapat banyak relaksasi pajak. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Ditlantas Polda Kaltim, Bapenda Kaltim, bersama Jasa Raharja menggelar rapat tim pembina Samsat, Jumat (12/8/2022).

Dimana dalam rapat tersebut bertujuan untuk membangun sinergitas terkait pelayanan publik di Kantor Bersama Samsat.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan menekankan tentang penguatan registrasi dan identifikasi menyikapi pembangunan IKN.

Kata dia, realisasinya dengan mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan relaksasi pajak oleh Pemprov Kaltim bersama Jasa Raharja.

Baca juga: 4 Lokasi Jadwal Vaksin Booster di Balikpapan Hari Ini, Jumat 12 Agustus 2022

"Intinya kegiatan kita hari ini dalam rangka mensinergikan tiga pilar dalam satu wadah Samsat guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi," ujar Sonny, Jumat (12/8/2022).

Dimana relaksasi pajak yang dimaksud Sonny mencakup lima poin yang berkaitan dengan biaya-biaya pengurusan regident kendaraan.

Misalnya, pemberian diskon mulai dari 2-4 persen untuk pembayaran pajak rentang 0-60 hari jatuh tempo. Termasuk juga potongan pembayaran lainnya.

Baca juga: Cuaca Balikpapan Hari Ini, Jumat 12 Agustus 2022, Potensi Cerah pada Malam

"Karena kita paham bangsa kita sempat mengalami krisis ekonomi akibat pandemi covid-19. Sehingga mungkin masyarakat belum pulih betul ekonominya," tuturnya.

Oleh karenanya program relaksasi ini, menurut dia, dapat meringankan masyarakat dalam hal pembayaran pajak.

Dihimpun TribunKaltim.co, berikut lima poin dari program relaksasi yang diberikan kepada masyarakat.

Baca juga: Bulan Ini Okupansi di Hotel Grand Jatra Balikpapan Meningkat hingga Capai 95 Persen

- Diskon 2 persen pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo;

- Diskon 4 persen pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo;

- Diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya bayar 3 tahun;

- Bebas denda, pajak progresif, bea balik nama kedua, dan seterusnya (tidak termasuk PNBP);

- Pembebasan denda SWDKLL tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved