Berita Balikpapan Terkini
Baru Transaksi, Pengedar Sabu di Balikpapan Kepergok Polisi dan Berupaya Kabur
Seorang pria berinisial HM (23) diringkus Polsek Balikpapan Timur lantaran diduga mengedarkan sabu di Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial HM (23) diringkus Polsek Balikpapan Timur lantaran diduga mengedarkan sabu di Balikpapan.
Warga Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur, Balikpapan tersebut dibekuk petugas di kawasan Gunung Avco, Lamaru, Balikpapan Timur pada Senin (8/8/2022) lalu.
Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Syafi'i menerangkan bahwa penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu.
"Dari informasi itu, anggota langsung menyelidiki lokasi yang dimaksud dan memang ada seorang pria yang kami curigai," ujar Imam, Jumat (12/8/2022).
Dia membeberkan, pria yang diketahui berinisial HM ini awalnya tengah duduk dan ketika dihampiri petugas, HM tampak terkejut lalu melarikan diri.
Baca juga: Kronologis Penangkapan Kurir Sabu di Balikpapan, Polisi Amankan 101,51 Gram Sabu
Melihat reaksi HM, lanjut Imam, petugas lantas melakukan pengejaran terhadap pria yang awalnya diduga pelaku pengedar sabu.
Selang 15 menit, HM berhasil diamankan petugas dan langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan itulah, petugas mendapati barang bukti sabu di dalam dompet HM.
Di samping itu, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam kemasan rokok sehingga total barang bukti sabu yang disita seberat 0,8 gram.
"Dari keterangan tersangka, narkotika sabu ini didapat dari orang tak dikenal yang tinggal di Samarinda," tutur Imam.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan, pihaknya juga menyita barang bukti lain di samping barang haram tersebut, di antaranya uang hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu.
Baca juga: Tergiur Upah Rp 500 Ribu, Nelayan di Balikpapan Nyambi Jadi Kurir Sabu
Atas temuan tersebut, HM lantas digiring menuju Mapolsek Balikpapan Timur untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
"Kepada tersangka, kita layangkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara," ucap Imam. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/polsek-balikpapan-timur-mengamankan-terduga-pengedar-sabu-di-balikpapan-berinisial-hm.jpg)