Berita Samarinda Terkini

Nongkrong Tunggu Pembeli di Depan Gang Rumahnya, Pengedar Sabu di Samarinda Diciduk Polisi

Lancar berbisnis sabu selama satu tahun, Hanif Saeroni (47) akhirnya terkena batunya karena terciduk Satresnarkoba Polresta Samarinda saat hendak mela

Penulis: Rita Lavenia |
HO/Satresnarkoba Polresta Samarinda
Barang bukti sabu yang berhasil didapatkan petugas dari tangan pelaku Hanif. HO/Satresnarkoba Polresta Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lancar berbisnis sabu selama satu tahun, Hanif Saeroni (47) akhirnya terkena batunya karena terciduk Satresnarkoba Polresta Samarinda saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Dr. Soetomo, Gang 6, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Senin (8/8/2022) lalu.

Saat penangkapan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 5,05 gram bruto dari tangan pria 47 tahun ini.

Dengan pengamanan ini, terungkap bahwa transaksi barang haram tersebut dilakukan pelaku di depan gang rumahnya sendiri.

"Jadi kami kembali melakukan penggeledahan ke rumah pelaku dan ditemukan lagi 4 paket sabut seberat 1,49 gram di belakang pintu kamarnya," beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022) sore ini.

Kompol Ricky Ricardo Sibarani menerangkan tertangkapnya pelaku atas dasar banyaknya laporan masyarakat yang resah karena gang tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca juga: Ungkap Transaksi Sabu di Samarinda, Polda Kaltim Sita 89 Poket dan Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah

"Kami lakukan penyelidikan dan benar saat penggerebekan pelaku (Hanif Saeroni) hendak melakukan transaksi sabu," paparnya.

Dari hasil penyelidikan pelaku sudah menjual barang haram tersebut sejak akhir 2021 dan akhirnya tertangkap di 2022 ini.

"Asal barang masih kita selidiki karena ngakunya selama ini mengambil dengan sistem jejak," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved