Berita Balikpapan Terkini

Ungkap Transaksi Sabu di Samarinda, Polda Kaltim Sita 89 Poket dan Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah

Ditpolairud Polda Kaltim mengamankan dua orang pelaku kejahatan narkotika di Kalimantan Timur. Keduanya berinisial KA (25) dan YU (36).

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
HO/Polda Kaltim
Barang bukti kejahatan narkotika yang diamankan Ditpolairud Polda Kaltim di Samarinda. (HO/Polda Kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditpolairud Polda Kaltim mengamankan dua orang pelaku kejahatan narkotika di Kalimantan Timur.

Keduanya berinisial KA (25) dan YU (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, khususnya di Samarinda.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, petugas melakukan penangkapan setelah menerima laporan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu.

Baca juga: Pengadilan Negeri Balikpapan Tidak Terima Gugatannya, Syukri Wahid Lakukan Banding

Kata dia, transaksi gelap tersebut berlangsung di pinggir sungai Karang Mumus seputar Pasar Segiri, Samarinda Ulu, Samarinda.

"Setelah mendapat informasi tersebut personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim langsung bergerak dengan mendatangi kawasan tersebut," ujar Yusuf, Jumat (12/8/2022).

Benar saja, sambung dia, anggota mendapati KA dan YU yang tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Tak butuh waktu lama, petugas dengan sigap meringkus kedua pelaku.

Baca juga: Baru Transaksi, Pengedar Sabu di Balikpapan Kepergok Polisi dan Berupaya Kabur

Lanjutnya, dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 89 poket sabu dengan berat 7,55 gram dan sejumlah uang hasil penjualan sabu sabu sebanyak Rp 40,6 juta.

"Juga kita amankan alat bekas hisap sabu atau bong dan dua buah ponsel," imbuh Yusuf.

Kedua pelaku, kata dia, lantas digiring untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: 4 Lokasi Jadwal Vaksin Booster di Balikpapan Hari Ini, Jumat 12 Agustus 2022

Akibat perbuatannya, Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Semoga kedepannya,kita mampu untuk membangun kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan dan bersih dari narkoba,” pungkas Yusuf. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved