Berita Nasional Terkini

Cegah Nama ASN, TNI/Polri Dicatut Parpo, Bawaslu Daerah Diminta Bentuk Posko Pengaduan

Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia diminta untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS/AMRIYONO PRAKOSO
Pimpinan Bawaslu, Rahmat Bagja.Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia diminta untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO- Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia diminta untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat.

Posko pengaduan ini guna mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilihan umum (pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan pelanggaran yang dimaksud adalah pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Hal ini ujarnya merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu.

“Misalnya, jika ada parpol yang mencatut nama warga sebagai anggota atau pengurusnya, padahal warga yang bersangkutan tidak menjadi anggota atau pengurus, artinya ada salah satu syarat pencalonan parpol peserta pemilu yang dapat terpengaruh hingga tidak memenuhi syarat,” ujar Rahmat Bagja dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/82022).

Baca juga: ASN dan TNI/Polri Diimbau Lapor ke Bawaslu Bila Namanya Dicatut Masuk Pengurus Parpol

Baca juga: Update KPU, Sudah Ada 35 Parpol Nasional dan 7 Parpol Lokal Aceh yang Miliki Akun Sipol Pemilu 2024

Baca juga: Update Hari Ini, Sudah Ada 34 Parpol Nasional dan 6 Parpol Aceh yang Miliki Akun Sipol Pemilu 2024

Melalui posko ini Bawaslu akan menerima aduan dan keberatan serta menindaklanjuti jika ada warga yang mendapati nama atau nomor induk kependudukannya (NIK), dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol pada pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

Lebih lanjut, Bagja juga mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memeriksa nama dan NIK.

Hal ini guna memastikan data yang bersangkutan tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di Sipol.

Selain itu, melalui surat bernomor 272/PM.00.00/K1/08/2022, Bawaslu menegaskan kepada seluruh ASN di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansinya terkait sebagai anggota atau pengurus parpol.

Baca juga: Sudah Ada 34 Partai Nasional dan 4 Partai Lokal Aceh Sudah Miliki Akun Sipol Pemilu 2024 di KPU RI

Jika kemudian ditemukan nama yang seharusnya tidak terdatar, yang bersangkutan dapat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota terdek. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Parpol Catut Nama, Bawaslu Daerah Diinstruksikan Bangun Posko Pengaduan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/13/cegah-parpol-catut-nama-bawaslu-daerah-diinstruksikan-bangun-posko-pengaduan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved