Breaking News

Kabar Artis

Tak Terima Dijerat Pasal Berlapis Indra Kenz Ajukan Eksepsi, Penipuan Juga Cuci Uang

Tak terima dijerat pasal berlapis Indra Kenz ajukan eksepsi, penipuan juga pencucian uang

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Indra Kenz akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Dalam dakwaan, terdakwa Indra Kenz melanggar pasal berlapis terkait, UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang.

Dilansir dari Tribunnews.com, melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda, pihaknya akan mengajukan pembelaan sebagaimana yang tertuang dalam eksepsi yang berjumlah 3 poin.

Pertama, Brian mempertanyakan sidang kasus kliennya itu mengapa digelar di PN Tangerang.

Sedangkan jumlah korban atau saksi lebih banyak berdomisili di Jakarta.

"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13 dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," kata Brian Praneda di PN Tangerang, Jum'at (12/8/2022).

Kedua, Brian menjelaskan bahwa polisi seharusnya ikut melibatkan pemilik aplikasi trading Binomo.

Sebab menurut Brian, semua uang trader dikirimkan ke aplikasi Binomo.

"Karena korban-korban mentransfer uang ke Binomo bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak tersangka dalam hal ini terdakwa. Tapi itu tidak ada," jelasnya lagi.

Terakhir, Brian turut menyinggung sebuah perjanjian yang disepakati oleh korban dan pihak Binomo terkait pelatihan.

"Ketiga poin utamanya adalah korban melakukan kesepakatan atau perjanjian. Dengan adanya kesepakatan dan pelatihan para korban dengan Binomo maka apabila ada perselisihan, wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian," kata Brian Praneda.

"Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukummya. Itulah eksepsi yang kita ajukan dalam tiga poin tersebut," pungkasnya.

Terdakwa kasus dugaan investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Hal tersebut dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.

"Ancaman pidana pasal 3 UU TPPU paling lama 20 tahun penjara," kata Arif, Jumat (12/8/2022).

Selain itu, Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam sidang perdananya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU di sidang tersebut mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, hingga pencucian uang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved