Berita Berau Terkini
554 WBP Rutan Tanjung Redeb Berau Diajukan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb pada Juli 2022 lalu telah mengusulan remisi seban
Penulis: Renata Andini Pengesti |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb pada Juli 2022 lalu telah mengusulan remisi sebanyak 554 dari 697 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Tanjung Redeb.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham menjelaskan, usulan tersebut sudah dirinya ajukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Kaltim sejak Juli lalu.
Kini pihaknya tinggal menunggu keputusan nama-nama yang disetujui mendapat remisi.
"Kami menunggu kepastian dari Kanwil Kaltim. Biasanya H-1 atau satu hari sebelum 17 Agustus baru akan disampaikan siapa saja yang dapat remisi," Jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (15/8/2022).
Dirinya juga menjelaskan untuk remisi hari kemerdakaan ini menurutnya akan lebih banyak yang mendapatkan potongan masa tahan.
Baca juga: Rutan Tanah Grogot Usul Remisi HUT ke 77 Kemerdekaan RI untuk 536 WBP
Pasalnya, ini semua masyarakat berhak untuk menerima ptongan masa tahanan tersebut.
"Yang jelas antara remisi 17 Agustus akan lebih banyak dari remisi Idufitri atau hari besar keagamaan lainnya. Karena kalau Idulfitri hanya untuk warga binaan yang beragama Islam. Kalau remisi kemerdekaan secara umum bisa dapat," jelasnya.
Meski belum mau menyampaikan secara pasti jumlah narapidana yang diusulkan mendapat remisi, Puang menjelaskan, WBP yang diusulkan merupakan warga binaan yang berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan.
"Mereka harus mengikuti kegiatan di dalam, seperti senam, pengajian dan kegiatan rohani. Dan para anggota juga pastinya melinai pada WBP yang ada didalam tersebut,” imbuhnya.
Tetapi dirinya juga menegaskan dalam aturan yang sudah belaku, WBP yang menerima remisi pada saat hari kemerdakaan ini adalah mereka yang sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
“Ada syaratnya juga untuk mendapatkan remisi ini, salah satunya yaitu WBP sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan,” katanya.
Baca juga: 628 WBP Lapas Samarinda Diusulkan Dapat Remisi 17 Agustus, 11 Orang di Antaranya Langsung Bebas
Ditanya apakah ada kemungkinan ada WBP yang langsung bebas setelah mendapat remisi. Dirinya pun menyebut kemungkinan besar tidak ada.
"Kemungkinan besar tidak ada yang bebas. Tapi nanti dilihat ketika sudah ada persetujuan dari Kanwil Kaltim," jelasnya.
Dengan begitu dirinya juga tetap selalu memberikan pemaham kepada para WBP, meski mereka secara resmi sudah menerima putusan terkait remisi, jika WBP tersebut membuat masalah maka remisi tersebut akan hangus atau tidak berlaku.
“Jadi jika WBP tersebut tidak bersikap baik maka akan kita hapus lagi pengurangan masa tahannya, dan itu yang selalu kita tekankan kepada para WBP di Rutan Tanjung Redeb,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.