Berita Nasional Terkini
Laporan Palsu, Putri Candrawathi Dilaporkan Pihak Brigadir J, LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuntut permintaan maaf Putri Candrawathi atas laporan palsunya terhadap kliennya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus laporan palsu, Putri Candrawathi akan dilaporkan pihak Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuntut permintaan maaf Putri Candrawathi atas laporan palsunya terhadap kliennya.
Kamaruddin Simanjuntak menegaskan jika hingga tengah malam hari, Senin (15/8/2022) Putri Candrawathi belum meminta maaf, ia akan melaporkan istri Ferdy Sambo itu.
Sementara itu LPSK juga secara resmi menolak memberi perlindungan pada Putri Candrawathi.
Baca juga: Terungkap Putri Candrawathi Kirim WhatsApp Kepada Adik Brigadir J dari Magelang
Baca juga: Cuma Dipakai 2 Kali, Kisah Pilu di Balik Kaus Putih Brigadir J, Rayakan Ultah Adik & Jelang Kematian
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke polisi atas tudingan laporan palsu.
Diketahui, Putri Candrawathi sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Belakangan laporan tersebut sudah dihentikan penyidik lantaran tidak ada unsur pidana.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).
Meski begitu, Kamaruddin belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.
Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.
"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucapnya.
Baca juga: Misteri Kasus Magelang Antara Bu Putri dan Brigadir J, Picu Kemarahan Ferdy Sambo
"Kemudian dia juga memfitnah almarhum yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.
Lebih jauh, Kamaruddin mendesak Putri untuk segera menyampaikan permintaan maafnya jika tidak ingin dilaporkan balik oleh pihak pengacara Brigadir J.
"Makanya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini harus minta maaf dia," kata Kamaruddin.
Jika Putri tidak meminta maaf, Kamaruddin menyebut pihaknya akan melaporkan Putri ke polisi.