Berita Nasional Terkini

Terbaru! Terjawab Sudah Siapa yang Membunuh Brigadir j Sebenarrnya? Ini Pengakuan Terkini Bharada E

Terjawab sudah siapa yang membunuh Brigadir J sebenarrnya? simak pengakuan terkini Bharada E.

Editor: Doan Pardede
ISTIMEWA/Tribunnews.com Irwan Rismawan
Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). Terjawab sudah siapa yang membunuh Brigadir J sebenarrnya? simak pengakuan terkini Bharada E. 

Hal itu membuat Deolipa berang dan menyatakan akan menggugat Bareskrim.

Kini Bharada E menunjuk advokat Ronny Talapessy sebagai kuasa hukumnya.

Ronny mengatakan, ada 5 poin perlindungan yang diajukan ke LPSK untuk kliennya.

Poin pengajuan itu adalah perlindungan prosedural, fisik, hukum, bantuan psikologis, dan psikososial.

"Perlindungan hukum ini Bharada E sebagai JC (justice collaborator) tetap terjamin haknya sebagai saksi pelaku tidak dapat diputus secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang diberikan," ujar Ronny saat dihubungi di program Kompas Malam KOMPAS TV, Sabtu (13/8/2022).

Bentuk perlindungan prosedural dan hukum terhadap Bharada E, kata Ronny, adalah penampingan dari kuasa hukum dan LPSK untuk mendapat informasi atas perkembagan kasus Bharada E sebagai justice collaborator.

Sedangkan bentuk perlindungan fisik adalah Bharada akan mendapat pengamanan dan pengawalan, penempatan di tempat aman pada saat poses pemeriksaan dan penyidikan sampai proses persidangan sebagai saksi pelaku.

Kemudian terkait perlindungan dan bantuan psikologis yang diajukan kepada Bharada E yakni seperti bantuan yang diberikan psikolog kepada korban yang menerima trauma atau masalah kejiwaan lainnya agar dapat memulihkan kembali kondisi korban.

Terakhir mengenai permohonan Bharada E terkait rehabilitasi psikososial, adalah bentuk pelayan bantuan sosiologis serta sosial untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik psikologis sosial, spiritual rohani sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar di tengah masyarakat.

"Lima poin ini yang kami ajukan ke LPSK," ujar Ronny.

Juru Bicara LPSK Rully Novian pihaknya telah memberikan perlindugnan darurat atau segera kepada Bharada E sebagai justice collaborator.

Lima poin yang diminta oleh Bharada E juga akan dipenuhi.

Seperti dalam permohonan bantuan psikologis dan rehabilitasi psikososial, LPSK akan menyediakan rohaniawan untuk mendampingi Bharada E.

Kehadiran rohaniawan dan psikolog ini penting karena menjadi bagian penguatan kepada Bharada E agar dapat memberikan keterangan dengan baik sehingga hingga kasus ini masuk ke persidangan.

"LPSK dalam konteks perlindungan juga bisa dilakukan perlakuan khusus seperti pemisahan tahanan, dan juga pemisahan berkas perkara," ujar Rully.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved