Berita DPRD Kalimantan Timur

8.630 Narapidana Terima Remisi, Makmur: Itu Bagian dari Hak Warga Binaan

Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK mengatakan, remisi yang diberikan pemerintah merupakan bagian dari hak warga binaan yang harus dihormati.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Sebanyak 8.630 warga binaan di Kaltim dan Kaltara mendapatkan remisi dari pemerintah. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kaltim Isran Noor di Lapas Kelas IIA, Samarinda, Selasa (16/8/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Bertepatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022, Pemprov Katim menyerahkan secara simbolis surat remisi umum kepada 8.630 narapidana dan anak se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Selasa (16/8/2022).

Penyerahan remisi tersebut mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK.

Menurutnya, remisi yang diberikan pemerintah merupakan bagian dari hak warga binaan yang harus dihormati.

"Pemberian remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak semata terhadap warga bianaan, tetapi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan," ujar Makmur.

Baca juga: HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Makmur: Banyak Capaian Pembangunan Infrastruktur

Menurutnya, warga binaan yang mendapatkan remisi patut bersyukur dan introspeksi diri untuk menjadi lebih baik ke depannya.

"Para warga binaan yang mendapatkan remisi, tentunya telah merasakan dan menyadari bagaimana memperbaiki diri. Mungkin ada sesuatu yang selama ini hilap dilakukan, ya tentunya dengan adanya remisi ini, ada perubahan sikap dalam menjalani hidup bersama," sebutnya.

Dari 8.630 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 121 di antaranya mendapatkan remisi bebas, dan 8.509 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan.

"Remisi menjadi harapan semua warga binaan. Jangan sampai ada warga binaan yang keluar masuk penjara karena kesalahan yang sama," kata Makmur.

Sementara itu, pemberian Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan langsung Gubernur Kaltim Isran Noor secara simbolis kepada warga binaan.

Baca juga: Makmur Berharap Masyarakat Dayak Meningkatkan Perannya

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menjalani masa pembinaan.

Kepada para warga binaan yang menerima remisi, Isran berpesan agar memanfaatkan hal tersebut sebagai bentuk motivasi untuk tetap berperilaku baik dan taat pada aturan hukum.

"Tanamkan pada benak bahwa proses yang dijalani ini bukan penderitaan, tapi proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik," tandasnya. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved