Berita DPRD Kukar
Ratusan Narapidana Dapat Remisi, Ketua DPRD Kukar: Bonus Berkelakuan Baik
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara, Abdul Rasid menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi bagi ratusan Warga
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONGc- Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Abdul Rasid menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi bagi ratusan Warga Binaan Permasyarakatan di Kukar.
SK remisi tersebut diserahkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), melalui Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono di Lapas Klas IIA Tenggarong.
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid mengatakan, pemberian SK remisi terhadap WBP ini merupakan bagian dari momentum HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurutnya, hal ini menjadi bonus bagi WBP yang berkelakuan baik selama menjalani proses pembinaan di dalam lembaga permasyarakatan.
Politisi Golkar itu pun memberikan ucapan selamat bagi WBP yang telah menerima SK remisi tersebut.
Baca juga: Serapan Anggaran Masih Minim, Ketua DPRD Kukar: Kita Selalu Ingatkan Pemerintah
"Mudah-mudahan selama menjalani proses pembinaan di lapas, warga binaan ini bisa lebih baik lagi," ujarnya, Rabu (17/8/2022).
Adapun, total SK remisi yang diberikan untuk WBP pada hari ini sebanyak 1.176. Jumlah tersebut tergabung dari SK remisi terhadap WBP Lapas Kelas II A Tenggarong.
Kemudian, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Samarinda dan Lapas Perempuan Klas IIA Samarinda.
Dengan diberikannya remisi ini, para WBP diharapkan bisa menjadi lebih baik, sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat memberikan pengaruh yang positif.
"Kita berharap WBP yang telah menjalani proses ini bisa lebih baik ke depannya dan bisa memperbaiki dirinya," kata Abdul Rasid.
Sementara itu, Sekda Kukar, Sunggono juga turut mengucapkan selamat atas diberikannya SK remisi umum kepada para warga binaan.
Baca juga: DPRD Kukar Lantik Anggota PAW Fraksi PKS, Pujiono Gantikan Almarhum Burhanuddin
Ia juga berharap, dengan adanya kebijakan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengurangi masa hukuman.
Maka, para warga binaan diharapkan dapat bersikap lebih baik lagi dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Sehingga, nanti ketika mereka kembali ke masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.