Sabtu, 25 April 2026

Berita Kukar Terkini

Serapan Anggaran Masih Minim, Ketua DPRD Kukar: Kita Selalu Ingatkan Pemerintah

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid menyoroti serapan APBD yang belum sesuai target

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid menyoroti serapan APBD yang belum sesuai target.

Hingga berakhirnya semester pertama 2022, serapan anggaran beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih minim bahkan ada yang belum mencapai 50 persen.

Rendahnya serapan anggaran diperparah dengan masih adanya proyek yang belum mulai dikerjakan atau belum diserap maksimal oleh OPD.

Hal ini mencuat saat DPRD dan Pemkab Kukar membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022.

“Mungkin ada penjelasannya (serapan OPD yang rendah) dari Pemkab,” ujar Abdul Rasid, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: DPRD Kukar Lantik Anggota PAW Fraksi PKS, Pujiono Gantikan Almarhum Burhanuddin

Baca juga: Tim Komisi IV DPRD Kukar Kunjungan Kerja ke Pemkab, Takjub Pembangunan Infrastruktur Kubar

Baca juga: KM Anggota DPRD Kukar Diduga Rugikan Negara Rp 800 Juta, Terancam 6 Tahun Penjara

Meski demikian, ia optimistis hingga tutup anggaran, Pemkab Kukar bisa merealisasikan rencana program yang sudah disusun.

Seperti proyek-proyek pembangunan skala besar, yang ditargetkan selesai pada akhir tahun nanti.

“Tapi ya kita selalu ingatkan pemerintah untuk progres anggaran,” kata Politisi Partai Golkar itu.

Rasid menjelaskan, penyampaian KUA PPAS dari Pemkab akan dibahas Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam waktu dekat.

"Nantinya ditentukan, proyek mana saja yang akan dikebut pengerjannya," ucap Rasid.

Sementara itu, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin membeberkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama tahun berjalan.

Kata dia, menunjukan perkembangan yang tidak sesuai asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi, dan keuangan daerah. 

Di antaranya, terdapat saldo anggaran lebih tahun anggaran 2021 dalam rangka penyusunan LKPD.

Pemenuhan kewajiban terhadap pihak ketiga yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Anggota DPRD Kukar Berinisial KM Dijemput Polisi di Makam Bung Karno

Penyesuaian asumsi kerangka ekonomi makro, keuangan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah dan pergeseran pagu sub kegiatan, penghapusan sub kegiatan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved