HUT Kemerdekaan RI
Sembilan Narapidana Lapas Tenggarong Bebas di Hari Kemerdekaan RI
Berkah dari peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tenggarong mendapat remisi atau pengurangan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Berkah dari peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tenggarong mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto, mengatakan ada 900 WBP yang mendapat remisi. Dari total tersebut, hanya 9 WBP yang langsung bebas menjalani pidana penjara.
Rincinya, hanya tiga WBP yang akan langsung bebas karena telah membayar denda. Enam orang sisanya tidak membayar denda dan harus menjalani sisa masa pidana kurungan sesuai putusan pengadilan.
“Menjalani pidana kurungan sesuai yang diputuskan di pengadilan, masing-masing beda masa kurungannya,” ungkap Agus, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Penampilan Paskibraka Menarik Antusias Warga di Bontang Saksikan Upacara HUT RI
Sementara sisanya sebanyak 891 WBP mendapatkan RU I atau pengurangan masa tahanan. Kata Agus, kasus terbanyak penerima remisi didominasi tindak kasus narkotika.
"Karena memang 75 persen kasus di Kabupaten Kukar merupakan kasus penyalahgunaan narkoba," terangnya.
Adapun kasus terberat yang mendapat remisi kali ini berasal dari kasus perlindungan anak. Remisi ini bisa diajukan asalkan WBP tersebut telah memenuhi persyaratan.
Baca juga: Upacara HUT Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Sri Juniarsih Berharap Berau Lebih Pulih
“Ada WBP yang 13 tahun telahmenjalani kurungan penjara dan mendapat remisi,” sebutnya.
Kemudian, sebanyak 276 WBP Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong juga memperoleh remisi. Dengan rincian RU II lima orang dan RU I sebanyak 271 orang.
“Tapi RU II tidak bebas langsung karena belum bayar subsider. Nnti bayar denda dulu kalau mau bebas,” tambah Kalapas Perempuan Kelas II A Tenggarong, Tri W.
Baca juga: Upacara HUT RI di Balikpapan Disuguhkan Bentangan Bendera Sepanjang 77 Meter
Selanjutnya, ada 49 Anak Didik di Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda yang ada di Tenggarong yang juga mendapatkan remisi pada momen HUT RI tahun ini.
Kepala LPKA Kelas II Samarinda, Mudo Mulyanto merincikan, ada tiga orang anak didik yang mendapatkan RU II dan akan bebas hari ini.
Kemudian RU I ada yang mendapat remisi satu bulan bagi 27 anak didik, 11 anak didim dapat remisi dua bulan, dan tiga anak didik mendapat remisi tiga bulan.
“Perlakuannya beda untuk syarat substantif sama administratif. Kalau dewasa harus sudah menjalani pidana 6 bulan minimal. Kalau yang anak-anak minimal 3 bulan,” pungkasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.